Sumbawa Besar, gema-news.com – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd membuka secara langsung Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di aula Hasan Usman lantai 1 kantor bupati Sumbawa, Rabu (11/10)
Dalam sambutannya,wabup menyampaikan Bahwa saat ini sudah berada di penghujung tahun 2023 dan sudah ada petani yang mulai memasuki musim tanamnya, entah itu menanam padi dan lain sebagainya, sebagai pemerintah sudah semestinya wajib untuk turun ke lapangan untuk memastikan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada sasaran.
Selain itu sambung Wabup, perlu untuk mengontrol HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ada dilapangan, karena sering terjadi perselisihan harga yg cukup signifikan.
” saya berharap agar para petani kita menerima haknya. Kita juga perlu mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi ini, agar tepat sasaran,” ujar Wabup
Kepada Tim komisi pengawasan pupuk dan pestisida perlu diadakannya sistem sidag, sehingga kedepannya kita dapat mengetahui antara ketersediaan pupuk dengan jumlah petani yang membutuhkan. Pada dasarnya setiap tahun ini pasti ada fluktuasi turun naiknya dan sebagainya karena yang sifatnya subsidi ini memang yang dinantikan oleh masyarakat.
Di tempat yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST.,MT dalam paparannya menjelaskan tentang pengertian dari pupuk subsidi ini di mana pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan menghadirkan manfaat sekaligus dapat berpotensi menimbulkan masalah bagi para subjek pelakunya, hasil akhir apakah akan menjadi manfaat atau masalah itu tergantung pada sikap dan dasar subjek pelakunya di dalam mengelola pupuk persepsi tersebut. Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di dalam SIMLUHTAN.
Adapun kebijakan baru peruntukkan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada permentan No. 10 tahun 2022 , Pupuk bersubsidi terdiri dari Urea, Nitrogen, Phospat dan Kalium(NPK) yang tersedia untuk 9 komoditas prioritas yaitu tanaman pangan (padi, jangung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih), kemudian untuk perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sementara untuk HET bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 734 tahun 2022 pada HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai, Rp. 2.250 per kg untuk urea, Rp. 2.300 per kg untuk NPK, Rp. 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. (GM)