SUMBAWA, gema-news.com – Tahun 2025 ini, Kabupaten Sumbawa mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 23 miliar dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda Sumbawa, Andi Kusmayadi, kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan, jumlah alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa meningkat dibandingkat tahun 2024. “Tahun ini kita dapat Rp 23 miliar, ini meningkat sekitar Rp 6 miliar dari tahun 2024 kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan alokasi DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 ini, dikerenakan mekanisme dasae pembagian alokasi yang disesuaikan dengan tingkat produksi cukai dan tembakau di daerah. Kemudian, faktor produksi yang meningkat dan luas tanam yang terus bertambah juga menjadi faktor lainnya.

Sementara, terkait pemanfaatan DBHCHT lanjut Andi, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2024. Perubahannya prioritas daerah dulu di PMK 215 tahun 2021 itu diadakan sekarang sudah dihilangkan sehingga peruntukannya sudah sangat jelas.

“Ada program kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan sosial, penegakan hukum sudah dikunci harus 10 persen dan kesehatan 40 persen,” pungkasnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini