SUMBAWA, gema-news.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., buka kegiatan Sosialisasi Penetapan Penarikan Zakat Profesi Tahun 2025, di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Sosialisasi tersebut turut di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Kepala Kemenag Kabupaten Sumbawa, segenap Kepala OPD dan Camat.
Bupati H. Jarot pada kesempatan itu menyebut bahwa zakat adalah pilar keempat dalam rukun Islam, itu bukan hanya kewajiban spiritual tetapi juga bentuk nyata dari keadilan sosial. Sumbawa, kata Bupati, memiliki potensi zakat yang besar, terutama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat lainnya. Sebabnya, ia berencana untuk meningkatkan pengelolaan zakat melalui Basnaz.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa Pemda Sumbawa berencana meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat dan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel melalui program-program yang melibatkan Baznas dan masyarakat dengan target penarikan zakat profesi sebesar Rp. 10 M per tahun. Hal ini, katanya diharapkan dapat tercapai dengan partisipasi aktif masyarakat.
Kemudian, H. Jarot juga menegaskan bahwa tujuan dari program ini ialah guna membantu masyarakat yang membutuhkan, hal ini meliputi pemberian insentif kepada guru ngaji, takmir masjid, dan imam masjid, serta pemberian beasiswa kepada anak-anak yang berprestasi.
Terakhir, H. Jarot berharap dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S. Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman tentang kewajiban dan tata cara pembayaran zakat profesi sesuai syariat Islam dan menyebarluaskan informasi terkait penetapan zakat profesi yang berlaku mulai tahun 2025, juga membangun sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, ia juga memaparkan jumlah pengumpulan zakat pada tahun 2024 sebesar 3,6 milyar rupiah, hal ini merupakan 72,54% dari target yang ditetapkan senilai 5 milyar rupiah. Kemudian untuk tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari hingga April, telah terkumpul sebanyak 11,83% dengan nominal 709 juta rupaih dari target 6 milyar rupiah.
Diakhir laporannya, ia mengatakannya bahwa potensi zakat di Kabupaten Sumbawa sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Maka itu, Ia bersama Baznas Kabupaten Sumbawa telah melakukan sosialisasi di 24 kecamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat, menumbuhkan kesadaran sosial dan solidaritas melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. (GM)