SUMBAWA, gema-news.com – Instruksi Bupati Sumbawa tentang larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diterbitkan sejak bulan Desember 2024 lalu. Untuk memastikan instruksi tersebut masih dilaksanakan dengan baik, Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat akan melakukan uji petik terhadap penerapannya.

Plt. Kepala BKPSDM Sumbawa Budi Santoso mengatakan, tidak ada pengangkatan pegawai non ASN lagi untuk tahun 2025 sesuai dengan Instruksi tersbut.

“Jadi, di instruksi tersebut sudah sangat jelas tidak boleh melakukan pengangkatan, jika ditemukan nantinya maka pimpinan OPD akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Untuk memastikan hal itu benar-benar dilaksanakan oleh OPD, pihaknya akan melakukan uji petik terhadap penerapan instruksi tersebut. Bahkan jika ditemukan ada pengangkatan maka pimpinan OPD akan diberikan sanksi dan pemerintah tidak akan mengeluarkan anggaran dari APBD untuk menggaji mereka.Wisata alam Sumbawa.

“Jika saat uji petik kita temukan ada pengangkatan baru, kami tetap akan memberikan sanksi dan gaji mereka tidak akan dibayar melalui APBD melainkan dari gaji pimpinan OPD yang mengangkat mereka,” pungkasnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini