SUMBAWA, gema-news.com – Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pidatonya, Wabup H. Ansori menyampaikan bahwa keberhasilan Kabupaten Sumbawa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa.

“Opini WTP ini menjadi motivasi kita bersama untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Langkah-langkah antisipatif juga telah ditempuh agar permasalahan yang ditemukan tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, ia mengatakan Pemerintah Daerah juga berkomitmen melanjutkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, termasuk pembangunan jalan, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan sebagai bentuk investasi publik.

Terkait pendapatan daerah, H. Ansori menegaskan bahwa Pemda terus melakukan optimalisasi dan evaluasi terhadap PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya agar kapasitas fiskal daerah semakin meningkat dan mampu mendorong percepatan pembangunan.

Mengenai berbagai catatan dan sorotan DPRD yang disampaikan selama proses pembahasan, ia menyatakan bahwa seluruh permasalahan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

H. Ansori juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyikapi berbagai rekomendasi dan catatan, serta melakukan penyempurnaan menyeluruh dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik. Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini menjadi simbol dari hubungan kerja yang dilandasi semangat saling menghormati dan tanggung jawab bersama dalam membangun Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya, I Nyoman Wisma, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kinerja pengelolaan keuangan yang kembali meraih opini WTP dari BPK RI.

Meski demikian, Pansus menekankan pentingnya menindaklanjuti secara serius seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan internal dan pembentukan Satgas Pengawasan APBD lintas OPD yang terintegrasi dalam reformasi audit internal. Fungsi Inspektorat juga diharapkan dapat ditingkatkan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang independen dan proaktif.

Pansus menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini menjadi bukti kuat atas kemitraan yang sejajar dan saling menghormati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Ranperda ini selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini