SUMBAWA, gema-news.com – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati Sumbawa atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas 2 (Dua) Rancangan Perda yang Berasal dari Pemerintah Daerah Tahun 2025, Senin (25/08/2025).
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. Hadir juga Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Menjawab pandang umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan, pada prinsipnya semua fraksi sependapat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah. Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan, ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022, tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025, dilakukan dengan hibah melalui program “Upland”. Ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian rakyat, mengurangi ketergantungan pada rentenir, serta dampak multiplier terhadap ekonomi daerah dan penguatan BUMD, Ujarnya.
Sementara itu, Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemda sangat sependapat dengan pandangan sejumlah Fraksi-Fraksi DPRD agar perubahan ini hendaknya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas sehingga pungutan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi masyarakat. Pemkab Sumbawa akan lebih serius melakukan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dan menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan daerah, Pungkasnya. (GM)