SUMBAWA, gema-news.com – SatPol PP Kabupaten Sumbawa mengamankan seorang biduan yang berinisial JS (31), Desa Simu Kecamatan Maronge, Rabu (08/10). Pasalnya diduga Biduan tersebut Aksi tak pantas dipertontonkan dan viral di media sosial.
Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Lutfi menyampaikan, dari keterangan J bahwa video tersebut diviralkan oleh salah satu temannya lantaran mempunyai perselisihan dengannya. Kejadian tersebut terjadi sekitar sebulan lalu di kepulauan Selus, Sulawesi Selatan.
” Sebelum mendatangi kediamannya, kami berkoordinasi dengan Camat, Kapolsek dan Kepala Desa Setempat. Kami mengambil langkah untuk melakukan penertiban agar kejadian seperti itu tidak terulangi lagi,” ujarnya
Selian itu, oknum Biduan tersebut sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Sumbawa dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terang M. Lutfi.
Sementara itu, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), H. Faizal Salim, S. Ag menyampaikan apresiasi terhadap J lantaran sudah sadar diri atas kesalahannya. Informasi soal kejadian ini beredar dengan cepat di media sosial bahkan 24 KUA dan semua Cabang MUI di Sumbawa melaporkan kejadian tersebut. Untuk itu tentunya MUI mengambil langkah melakukan pembinaan terhadap ummat. Terangnya
Ia juga mengingatkan agar mencari rezeki yang membawa berkah. ” Silahkan mencari rezeki sesuai dengan Profesi masing-masing, namun ingat kita orang Sumbawa mempunyai Perenti Adat, ‘Takit Ko Nene, Kangila Boat Lenge’ artinya dalam menjalani profesinya agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan sehingga berimbas terhadap penyanyi yang lainnya. Jagalah Harkat dan martabat masyarakat Sumbawa,”. Pesan H. Faizal
Ditambahkan Kabid Tibum Transmas, Mukhtamarwan menyampaikan agar kedepannya Papri melakukan proteksi terhadap semua penyanyi yang ada di Sumbawa, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi.
Dikesempatan tersebut JS juga menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. (GM)