SUMBAWA, gema-news.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, menyiapkan anggaran sekitar Rp 650 juta untuk penetapan tata batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Lantung Padesa seluas 300,49 hektare.
“Sebenarnya anggaran penetapan tata batas sudah kita usulkan di APBD- Perubahan, tetapi karena waktu dan harus menggunakan pihak ketiga sehingga kita tunda di tahun 2026,” kata Kadis PRKP melalui Kabid Pertanahan, Surbini, Rabu (12/11/2025).
Penetapan tata batas ini dilakukan pemerintah untuk memastikan letak lokasi tanah TMKH sekaligus sebagai bentuk upaya pengamanan. Sebab di lokasi tersebut menurut Surbini, mulai digarap oleh masyarakat untuk aktivitas pertambangan rakyat.
“Sebenarnya dari peta persetujuan TMKH tersebut sudah ada data awal. Makanya diperlukan penetapan tata batas untuk menekan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, penetapan tata batas dilakukan karena proses surat menyurat peralihan status sudah tuntas sesuai SOP yang ditetapkan. Pihaknya pun mengimbau ke masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Ropang dan Lantung untuk menjaga kawasan hutan tersebut.
“Jadi, prosesnya sudah tuntas, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kawasan hutan itu. Kalaupun ada yang melakukan aksi ilegal maka hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, dengan peralihan status tersebut maka pengawasan atas hutan tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kehutanan. Surat itu juga menjadi acuan pemerintah dalam upaya percepatan rencana pembangunan teluk Santong.
“Pada prinsipnya TMKH sudah tuntas dan kewajiban kita (pemerintah) untuk melakukan reboisasi di kedua lokasi lahan baik lahan di teluk Santong seluas 300 hektare dan Lantung Padesa 300,49 hektare,” tandasnya. (GM)








