SUMBAWA, gema-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya memastikan seluruh bayi baru lahir memperoleh perlindungan dan akses layanan kesehatan sejak hari pertama kehidupan. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan pentingnya jaminan kesehatan bagi setiap warga negara, termasuk bayi baru lahir.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 816 bayi baru lahir penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang datanya belum terpadu dan terancam dinonaktifkan. Meski demikian, Pemda melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bergerak cepat untuk melakukan pemadanan data agar seluruh bayi tersebut tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Pemda terus berkoordinasi lintas dinas agar tidak ada bayi yang kehilangan haknya atas layanan kesehatan. Kami mendorong orang tua untuk segera menyiapkan nama anak dan melengkapi dokumen kependudukan agar proses pemadanan data bisa segera dilakukan,” ujar Syarifah, Rabu (5/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jaya Kusuma, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan percepatan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi baru lahir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemda memperkuat sinergi antara Dinas Sosial, Dukcapil, dan fasilitas kesehatan.
“NIK menjadi syarat utama agar kepesertaan JKN bayi tetap aktif. Karena itu, kami mengimbau orang tua segera mengurus akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga sebelum bayi berusia tiga bulan,” jelasnya.
Kebijakan pendaftaran bayi baru lahir ke dalam Program JKN paling lambat 28 hari setelah kelahiran bertujuan memastikan setiap bayi terlindungi ketika membutuhkan perawatan intensif maupun menghadapi kondisi berisiko tinggi. (GM)









