SUMBAWA, gema-news.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumbawa kembali menyalurkan bantuan zakat kepada 1.000 orang Mustahik di Masjid Agung Nurul Huda, Selasa (20/01/2026).

Ketua BAZNAS Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, mengungkapkan bahwa bantuan zakat tersebut disalurkan dalam rangka menyemarakan HUT Kabupaten Sumbawa yang ke-67 dan juga ulang tahun BAZNAS yang ke-25.

” Hari ini kami dari BAZNAS Sumbawa kembali menyalurkan bantuan zakat untuk 1.000 Mustahik. Penyaluran bantuan ini merupakan tanggung jawab yang diatur secara syar’i maupun perundang-undangan,”. ungkapnya

Diterangkanya, adapun yang masuk dalam kategori penerima zakat ini adalah para Santri, anak-anak sekolah dan Madrasah khususnya yang masuk dalam lingkungan Pendidikan kementerian agama. Kemudian Fisabillah seperti guru ngaji, Marbot, ibu-ibu yang membutuhkan modal usaha. Intinya bantuan zakat ini untuk yang masuk dalam kategori tidak mampu.

Jadi, penerima manfaat zakat tidak keluar dari 8 golongan seperti fakir miskin, mualaf dan orang-orang penyandang cacat yang diberikan bantuan dalam bentuk kursi roda.

” Penerima manfaat bantuan zakat yang kami salurkan berjumlah 1.000 orang dengan total anggaran hampir mencapai 400 juta rupiah. Bantuan inipun jumlahnya bervariasi, mulai dari 300 ribu dan 200 ribu paket sembakonya sehingga totalnya 500 ribu sementara untuk anak-anak SD 150 ribu perorang,” terang Syukri Rahmat

Meskipun bantuan ini tidak banyak ungkap Syukri Rahmat, ia sangat bangga dan bersyukur dengan keberhasilan ini lantaran ada peningkatan yang cukup signifikan dari pos pengumpulan zakat.

” Meskipun masih jauh dari yang kami targetkan namun zakat yang berhasil terkumpul mencapai 4,4 miliar dari 10 miliar yang di targetkan. Semakin banyak terkumpul zakat semakin banyak yang bisa kami distribusikan,” ujarnya.

Syukri menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak lagi sembarangan berinfaq di pinggir jalan karena tidak tahu arahnya kemana. ” Mari kita berzakat dan bersedekah lewat jalur resmi pemerintah melalui Baznas yang sudah diatur oleh undang-undang, Perda dan Perbup. Tutupnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini