SUMBAWA, gema-news.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas aktivitas usaha perikanan tangkap ubur-ubur di Desa Labuhan Sangor, Teluk Santong, dan Pidang.

Pertemuan yang dilaksanakan, Rabu (11/06/2025) di ruang rapat Komisi II DPRD Sumbawa ini menghasilkan rekomendasi penting untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, pemerintah kecamatan dan desa, pengusaha setempat, serta LSM, membahas dampak operasional perusahaan ubur-ubur terhadap lingkungan dan masyarakat.

Nyoman Wisma menekankan pentingnya sinergi antar instansi. “Kami mendorong Dinas Perikanan, DPMPTSP, serta pemerintah kecamatan dan desa untuk berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi operasional perusahaan ubur-ubur. Lingkungan harus terlindungi, dan masyarakat lokal harus mendapat manfaat ekonomi,” tegasnya.

Kadis DPMPTSP Sumbawa, Riki Trisnadi, SE., M.Si., menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempermudah perizinan sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan. “Kami akan memperkuat pengawasan, terutama terkait izin usaha dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan serta pemberdayaan warga,” ujarnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini