SUMBAWA, gema-news.com – Sebanyak 239 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum mendapatkan persetujuan tekhnis (Pertek) dari BKN. Hal itu mengakibatkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka terkendala.
“Sebanyak 239 orang masih kita tunggu Perteknya, karena ada kesalahan dokumen dan belum ketemu induk organisasi terkecil dan 27 sedang dalam proses persetujuan,” kata Kepala BKPSDM, melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, Selasa, 4 November 2025
Ia melanjutkan, selain itu ada juga calon PPPK paruh waktu yang masih melakukan perbaikan dokumen sebanyak 19 orang. Ada juga 34 orang masih tahap validasi dan satu orang lainnya masih menunggu penandatanganan Perteknya.
“Jadi, dari 2.942 itu yang sudah keluar Perteknya baru 2.703, sehingga sisanya masih dalam proses persetujuan dari BKN untuk proses lebih lanjut termasuk juga ada melakukan perbaikan dokumen karena belum sesuai,” ungkapnya.
Serahlihuddin meyakinkan, dari 2.703 calon PPPK paruh waktu ada yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di bulan Oktober dan ada juga yang bulan November. Hanya saja untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan secara bersamaan sehingga untuk saat ini masih menunggu Pertek untuk calon PPPK lainnya.
“SK nantinya akan kita serahkan secara keseluruhan untuk definitifnya, meski sudah ada yang TMT nya bulan Oktober dan November tetapi kita menunggu yang lainnya tuntas,” ucapnya.
Disinggung terkait nasib 431 tenaga PPPK paruh waktu tambahan yang diusulkan ke BKN, Ser sapaan akrabnya, mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. Apalagi kebijakan pengangkatan tenaga ASN ini berada di Kemenpan RB dan daerah sifatnya hanya mengusulkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan tersebut dengan harapan bisa disetujui,” tambahnya.
Pemerintah pun sangat berharap agar usulan tambahan tersebut bisa disetujui oleh BKN mengingat tambahan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah. Pemerintah pun hingga saat ini belum memiliki opsi lain jika usulan itu tidak diterima melainkan dirumahkan.
“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” harapnya. (GM)









