SUMBAWA, gema-news.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) menyetujui Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) lahan seluas 300 hektare terkait rencana pembangunan teluk Santong, Kecamatan Plampang dengan kawasan hutan Lantung Padesa.
“Alhamdulillah, per tanggal 25 September surat yang ditandatangani Menteri LHK Raja Juli Antoni sudah keluar yang menyatakan kawasan hutan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare masuk dalam kawasan hutan produksi tetap,” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, kepada wartawan, Rabu (5/11).
Dengan peralihan status tersebut kata Lalu Suharmaji, maka pengawasan atas hutan tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kehutanan. Surat itu juga menjadi acuan pemerintah dalam upaya percepatan rencana pembangunan teluk Santong.
“Jadi, pada prinsipnya TMKH sudah tuntas dan ada kewajiban kita (pemerintah) untuk melakukan reboisasi di kedua lokasi lahan baik lahan di Teluk Santong seluas 300 hektare dan Lantung Padesa 300,49 hektare,” ujarnya.
Selain itu lanjut Suharmaji, pemerintah juga akan segera melakukan tata batas yang akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Bahkan kebutuhan anggarannya sudah diusulkan di APBD perubahan tahun 2025 dan ditargetkan tuntas di tahun 2026 mendatang.
“Kalau untuk pengamanan di Lantung Padesa masuk di kawasan hutan dan menjadi kewenangan KPH Ropang- Lantung. Kalau di Teluk Santong sudah menjadi aset pemerintah,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, proses surat menyurat untuk peralihan status itu sudah tuntas sesuai dengan SOP yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya pun turut mengimbau ke masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Ropang dan Lantung untuk menjaga kawasan hutan tersebut.
“Jadi, prosesnya sudah tuntas kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kawasan hutan itu. Kalaupun ada yang melakukan aksi ilegal maka hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya. (GM)









