SUMBAWA, gema-news.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa tengah menggodok perubahan peraturan bupati (Perbup) terkait penerima bantuan di penyaluran cadangan pangan beras pemerintah daerah (CPBP).
“Total cadangan pangan pemerintah saat ini mencapai 18.741, 39 ton dan harus habis hingga akhir tahun. Makanya kita sedang mencoba merubah Perbub nya supaya calon penerimanya lebih banyak,” kata Plt. Sekretaris DKP, Syaihuddin, Senin (17/11/2025).
Di Perbup awal lanjut Saihu, CBP tersebut baru bisa dikeluarkan dalam upaya penanggulangan bencana dan keadaan darurat banjir dan kebakaran. Tentu Perbup tersebut dianggap terlalu sempit calon penerima untuk menyalurkan bantuan itu karena sifatnya ketika terjadi kondisi darurat saja.
“Di Perbup itu memang ketika terjadi bencana saja, makanya di Perbup yang baru kita akan mencoba menyisir sejumlah daerah yang rentan pangan dan kondisi lainnya,” sebutnya.
Ia pun meyakinkan, di Perbup tersebut nantinya pemerintah juga akan menyalurkan beras cadangan ke masyarakat ketika terjadi gejolak harga. Salah satunya ketika harga melonjak dari Rp 15.000 per kilogram menjadi Rp 18. 000 per kilogram maka pemerintah akan menyalurkan beras tersebut.
“Jadi, fungsi beras cadangan ini untuk membantu masyarakat, makanya di perubahan Perda tersebut kita akan atur sehingga tidak terjadi gejolak akibat harga yang tinggi,” ujarnya.
Selain itu, beras cadangan pemerintah juga akan dikeluarkan untuk membantu masyarakat terutama ibu hamil dan menyusui. Sehingga mereka tidak lagi khawatir ketika terjadi gejolak harga khususnya beras dan pengeluaran mereka dialihkan untuk kebutuhan yang lainnya.
“Di Perbup itu akan menyisir lebih banyak penerimanya. Sehingga dengan kuota cadangan pangan yang ada saat ini bisa tersalurkan semua dan masyarakat bisa terbantu,” tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah telah memiliki sistem khusus untuk kejadian bencana alam. Dimana proses bantuan pangan beras dimulai dari desa yang harus bersurat ke BPBD dalam kurun waktu 1 kali 24 jam dan selanjutnya data dari BPBD menjadi acuan penyaluran bantuan pangan beras untuk bencana alam.
“Pola demikian kami lakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan nantinya terutama penyimpangan beras bantuan. Di Perbup itu juga nantinya akan kita atur tidak hanya ketika terjadi bencana melainkan seluruh masyarakat,” tandasnya. (GM)









