SUMBAWA, gema-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi mengumumkan penetapan lokasi pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II yang berlokasi di Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan yang dilakukan dalam pertemuan yang dipimpin Asisten II Sekda Sumbawa, Lalu Suharmadji Kertawijaya ST MT ini didasarkan pada Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1339 Tahun 2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor Go05/999/DPRYP/2025, yang dirilis pada 30 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan, Ir. H. Syarafudin Jarot, MP yang juga Bupati Sumbawa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat da Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Pertanahan, Surbini SE., M.Si di ruang kerjanya, Selasa (18/11), mengatakan, pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan nasional di wilayah Kecamatan Utan.
Tujuannya untuk pengembangan infrastruktur irigasi dalam memperkuat produksi pangan di wilayah Utan. Kemudian perluasan dan peningkatan jaringan irigasi DI Beringin Sila agar menjadi daerah irigasi teknis yang andal dan mudah dikelola. Serta, penyambungan saluran kiri jaringan irigasi, yang saat ini berakhir di bangunan BPY, dan akan dikembangkan hingga bangunan BAPY dengan luasan area layanan mencapai 6,38 hektare dan panjang jaringan 4,26 km.
Disebutkan Surbini, lokasi pembangunan berada di Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, dengan kebutuhan lahan mencapai ±6,38 hektare. Lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan jaringan irigasi yang menjadi bagian dari program strategis sektor sumber daya air.
Lebih jauh dijelaskan pejabat berkumis tebal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, proses pengadaan tanah dilaksanakan melalui empat tahapan. Yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
Tahapan persiapan mencakup pemberitahuan, sosialisasi, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik. Setelah penetapan lokasi diumumkan, proses berlanjut ke tahapan pelaksanaan yang melibatkan BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik/Appraisal untuk menentukan besaran ganti rugi bagi pihak yang berhak. “Total jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan diperkirakan mencapai ±317 hari atau sekitar 10,5 bulan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pembangunan fisik Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026 dengan sumber pendanaan dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan atas penetapan lokasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penetapan,” pungkasnya. (GM)








