Sumbawa Besar, Gema-news.com – Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji K. ST.,MT menghadiri kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada Senin (14/11/22) di aula lantai II Hotel Grand Samota.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa menyampaikan pemerintah daerah sangat menyambut dengan baik dengan adanya kegiatan ini sebagai langkah informatif bagi para pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan risiko dalam segala kegiatan usaha.
Usaha berbasis risiko adalah merupakan suatu kegiatan yang mempunyai resiko tersendiri,kegiatan ini kegiatan dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi pelaku usaha serta bimbingan teknis tata cara pengurusan perizinan usaha melalui USS dan cara penyampaian LKPM secara online
Dijelaskanmya, sejalan dengan hal itu pelaku usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha. Karena NIP ini juga berlaku sebagai angka pengenal impor akses ke pelayanan pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta sebagai wajib Lapor ketenagakerjaan untuk perlindungan pertama pelaku usaha keberadaan NIP adalah sebuah hal yang mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, mulai dari usaha yang beresiko rendah hingga usaha yang beresiko tinggi.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sumbawa yang diikuti oleh pelaku usaha se-kabupaten Sumbawa di mana kegiatan ini akan berlangsung sejak hari ini senin 14 hingga 16 November 2022. (GM*)