Sumbawa Besar, Gema-news.com – DPRD kabupaten Sumbawa akan segera membentuk tim Pantauan Khusus (Pansus) terkait dengan persoalan tambang yang berada di block elang Dodo Rinti serta beberapa tambang yang memiliki ijin dikabupaten Sumbawa.
Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Pimpinan Fraksi serta Komisi Dewan, Senin (14/11)
” Sikap lembaga kita putuskan hari ini, karena sesungguhnya Kita adalah bagian dari Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi kontrol dan membawa aspirasi masyarakat agar menjadi attensi para pemangku kebijakan” Ucap Ketua DPRD Sumbawa Abdull Rapiq saat membuka Rapat.
Dikesempatan tersebut, Achmad Fachri SH menyampaikan bahwa Salah satu perusahaan Tambang terbesar di NTB adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang dulunya dimiliki dan dikelola oleh PT NNT. Perusahaan tersebut memiliki daerah konsesi di dua daerah yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga Keberadaannya harus memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun transparansi anggaran CSR serta pemberdayaan masyarakat.
” PT AMNT harus memperjelas konsep serta jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Dana Hibah CSR dan anggaran pemberdayaannya juga harus transparan,” ujar Fachri
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Syamsul Fikri AR SAg.MSi, mengatakan DPR secara kelembagaan harus bergerak secara bersama-sama untuk mengambil sikap secara kelembagaan terkait persoalan tambang bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.
” Semua hak dan bagian seharusnya diperoleh oleh masyarakat Sumbawa berdasarkan regulasi dan asas manfaat dari keberadaan perusahaan tambang. Semua itu harus dinikmati oleh masyarakat kami,” Imbuhnya
Dirinya juga memaparkan, berdasarkan dana CSR PT AMNT sangat besar namun belum disalurkan, itu perlu menjadi pertanyaan bersama apakah hal itu benar adanya atau sebaliknya.
” Kita perlu mempertanyakan kemana arah dana CSR PT AMNT, seperti apa kontribusi yang diberikan untuk Sumbawa, atau jangan-jangan kabupaten kita ini tidak pernah diperhitungkan oleh pihak manajemen PT AMNT. Maka kita harus segera mengambil sikap secara kelembagaan terkait persoalan tersebut melalui Pansus,” Gumam fikri
Ketua DPRD Abdul Rafiq menyatakan perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa tidak hanya PT AMNT tetapi ada beberapa perusahaan lainnya yang memiliki izin, terlebih lagi aktivitas tambang yang tidak memiliki izin harus menjadi perhatian bersama.
” Kita dapat mengumpulkan informasi yang lebih jelas dan akurat mulai dari Tataran Provinsi, Pusat dan OPD yang berkaitan dengan tambang. Sehingga kita dapat mengambil langkah yang terukur dan berdaya guna bagi kemaslahatan tau dan Tana Samawa,” Jelas Rapiq
Diakhir rapat, Abdul Rapiq menyampaikan, DPRD Sumbawa akan menindaklanjuti beberapa persoalan tambang dengan pembentukan tim Pansus yang akan membedah pertambangan secara umum sehingga azas manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tukasnya (GM)