Beranda Pemerintahan

Penerbitan IMB Dinilai Terlalu Mudah, Wabup : Penerbitan IMB Harus Sesuai Dengan Aturan 

72
0

Sumbawa Besar, gema-news.com – Fraksi Gerindra menyoroti keras soal mudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Hal itu dibatah oleh Bupati Sumbawa. Bantahan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviani, S.Pd., M. Pd, pada sidang Paripurna 3 DPRD Sumbawa. Senin (25/09)

Menurutnya, Pemda tidak serta merta melakukan penerbitan IMB/ persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai usulan masyarakat yang mengakibatkan meningkatnya alih fungsi lahan.

“Ada proses yang harus dilalui dengan tetap mencermati kesesuaian peruntukan pemanfaataan ruang yang sudah tertuang dalam dokumen RTRW dan RDTR di dalam dokumen RDTR yang mengatur tata ruang wilayah perkotaan Sumbawa besar,” kata bupati.

Alih fungsi lahan diperkenankan dengan mengacu kepada kriteria ITBX, dimana peruntukan ruang di wilayah perkotaan Sumbawa besar dapat diberikan kriteria peruntukannya sesuai, pemanfaatannya terbatas untuk fungsi tertentu, diberikan jika syaratnya dipenuhi, dan bahkan tidak berikan izin jika peruntukannya tidak sesuai.

Untuk wilayah Kabupaten Sumbawa di luar wilayah RDTR, persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berimplikasi pada alih fungsi lahan dibahas di dalam forum penataan ruang sesuai kriteria arahan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam dokumen RTRW.

Terkait dengan pembangunan sarang burung walet, akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah melalui Satpol PP dan OPD teknis untuk melakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak membawa dampak negatif dikemudian hari. (GM)

Artikulli paraprakBupati : Gerakan Pangan Murah Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga
Artikulli tjetërUpaya Tangani Stunting, Pemda Sumbawa Terapkan 13 Program Inovasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini