Sumbawa Besar, Gema-news.com – Dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dalam hal partisipasi pengawasan dan pendidikan kepemiluan Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi, Ilmu Pemerintahan dan Sosiologi Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) melaksanakan Penandatanganan Nota kesepahaman dan Perjanjian kerjasama, yang di laksanakan di ruangan Media Center Bawaslu Sumbawa Sabtu, (11/11/23).
Dalam kesepakatan ini turut diadiri Ketua dan Anggota Bawalu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami, Abdul Malik, Sanapiah, Jusriadi dan Ubaidullah, serta jajaran sekretariat Edy Ramli, Amrullah dan Syaifullah yang ikut menyaksikan proses penandatanganan tersebut. Pada kesempatan ini pihak UTS hadir Aka Kurnia selaku Dekan Fakultas, Imran Siswadi. Proses penandatanganan berjalan dengan hidmat.
“Bawaslu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Kabupaten Sumbawa, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan antara Bawaslu dan UTS sebagai perwujudan rasa tanggungjawab bersama dalam membangun etika dan budaya politik dalam pemilu 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami dalam pertemuan tersebut.
Arnan menjelaskan, nota kesepahaman ini bermaksud untuk meningkatkan frekuensi pelibatan masyarakat kampus atau civitas akademika dalam proses politik untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat.
“Ini merupakan cara kita untuk meningkatkan sinergitas dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia antara Bawaslu Sumbawa dengan unsur masyarakat dari kalangan akademik,” tambahnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sumbawa Sanapiah menambahkan, MOU merupakann cara untuk meningkatkan pengawasan partisipasi Pemilu dan pendidikan kepemiluan di lingkungan kampus perguruan tinggi sebagai pelibatan aktif civitas akademika dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.
“Semua bentuk kegiatan dilingkungan akademik yang ditujukan untuk bersama-sama melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama demi menjamin kelancaran, kesinambungan, serta kualitas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara terkoordinasi sesuai dengan ruang lingkup peran, fungsi, dan kewajiban masing-masing pihak,” pungkasnya. (GM)