Sumbawa Besar, Gema-news.com – Desa Pulau Bungin telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB menjadi Kampung Reforma Agraria. Hal ini disampaikan kepala Desa Pulau Bungin Jaelani, SH kepada media ini Sabtu (2/12/2023)
“Alhamdulillah desa kami ditetapkan sebagai kampung reforma agraria bersama 3 desa lainnya di NTB, di antaranya Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, Desa Pulau Bungin di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, dan Desa Mbawi di Kecamatan Dompu. Hal ini karena Desa Pulau Bungin dinilai dari segi sertifikat tanahnya sudah mencapai 95 persen. Hampir semua bidang hak pakai sudah di sertifikasi atau sedikit sekali yang belum terdaftar,” ujarnya.
Dikatakannya, kampung reforma agraria programnya selain dari sertifikat tanah ada juga program lainnya termasuk pendampingan UMKM, pendampingan Desa Wisata.
“ang menjadi pembicara pada rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baru baru ini, Kami juga akan berkoordinasi terkait dengan infrastruktur yang masih belum memadai di Desa Pulau Bungin, termasuk juga masalah sampah sudah saya sampaikan di rakor Provinsi agar ada solusi atas persoalan sampah dan juga tempat pembuangan air masyarakat,” ungkapnya.
“Kolaborasi sangat penting untuk menyelesaikan segala permasalahan pembangunan di Desa kami, demi tercapainya kesejahteraan ekonomi masyarakat itu saja fokus kita,” tambah Jaelani.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq S.H memberikan apresiasi atas penetapan Desa Pulau Bungin sebagai Kampung reforma agraria.
“Selamat kepada pak Kades dan Desa Pulau Bungin telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di NTB, Prestasi ini tentunya akan membuka kemudahan akses dalam membangun desa” Ujar Rafiq
Dirinya berharap agar masyarakat setempat bisa lebih banyak terlibat dalam pemanfaatan program Kampung Reforma Agraria, sehingga ekonomi masyarakat lokal dapat bergerak lebih baik lagi.
“Semoga kedepan kampung reforma agraria yang ada semakin berkembang dan unggul serta menjadi model bagi desa – desa lainnya sehingga akan lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses sertifikasi tanah dan tujuan dalam meningkatkan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat bisa kita lakukan di Sumbawa ini,” Tutup Rafiq. (GM)