Sumbawa Besar, gema-news.com – Gerakan gempur rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa terus berlanjut. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal melakukan operasi gabungan di Kecamatan Lopok dan Empang.
Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 26 sampai dengan 27 Juni 2024. Tim terdiri dari 18 orang Satpol PP, 2 Petugas Bea Cukai, 2 Personil Kodim, 2 Anggota Polres, dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Operasi yang dipimpin oleh Kabid P2U Satpol PP Sumbawa M. Sukarman itu, berhasil mengamankan 103 bungkus rokok ilegal. Terdiri dari 6 tembakau Iris dengan Merk Rinjani Black kemasan 40 gram, jenis pelanggaran tanpa pita cukai. 97 bungkus Rokor merek OMNI, NOVEM, HF dan LEO MILD.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah toko atau kios yang terjaring razia di dua kecamatan tersebut. Selanjutnya, barang bukti diamankan oleh petugas Bea Cukai.
Terhadap masih ditemukanx rokok Tembakau yang melanggar Ketentuan Cukai, Kasat Pol PP Abdul Haris mengharapkan kepada pegusaha / pemilik toko kios untuk tidak menjual llagi barang tersebut.
“karena konsekwensi hukumnya lebih berat dan dapat menimbulkan kerugian Negara dan upaya menggempur peredaran rokok tembakau Ilegal ini akan terus dilakukan dengan tetap mengedukasi masyarakat melalui menyuluhan dan penindakan di lapangan melalui Operasi gabungan,” pungkasnya. (GM)