Beranda Pemerintahan

Money Politik di Pilkada, Terancam Pidana dan Denda 1 Miliar 

148
0
Oplus_0

Sumbawa Besar, gema-news.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa masih menjadikan politik uang atau money politik sebagai ancaman pada Pilkada tahun ini. Situasi ini menjadi potensi kerawanan karena calon kepala daerah sangat dekat dengan pemilih di akar rumput.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, mengatakan bahwa situasi tersebut (politik uang) akan selalu menjadi salah satu potensi kerawanan di Pilkada nanti. Sehingga Bawaslu juga kan tidak bisa untuk berdiam diri.

Terhadap hal ini, jelas Jho-akrabnya disapa, tentu akan dilakukan langkah langkah pencegahan. Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan karena sejatinya masyarakat juga bisa mengawasi proses pengawasan.

“Nah kami Ingatkan bahwa money politik ini ancamannya lebih berat di pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan Pemilu,” tegasnya.

Diungkapkannya, bahwa sanksi di Pilkada akan lebih berat. Dimana pada Pasal 187 a undang-undang 10 Tahun 2016 setiap orang, baik pemberi maupun penerima akan sama-sama terkena sanksi jika melakukan money politik. Sanksinya yaitu ancaman pidana minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Adapun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Mungkin sebagai langkah pencegahannya juga bisa nanti kita akan lakukan sosialisasi lah nanti bersama teman-teman kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Selain itu dalam melakukan pencegahan, terang Jho, Bawaslu bersama sejumlah pihak seperti Polri, Kejaksaan, Pemda Sumbawa dan pihak terkait lainnya akan mendatangi peserta pemilihan. Maksudnya untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan di negara lain terutama dengan politik. (GM)

Artikulli paraprakPemkab Sumbawa Peringati Hari Lahir Pancasila
Artikulli tjetërPemkab Sumbawa Gelar Lomba Inovasi Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini