Sumbawa Besar, gema-news.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis, (1/8/2024). Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir juga pada rapat ini Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Para Staff Ahli Bupati, Sejumlah pimpinan OPD, Serta Para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sekda Kabupaten Sumbawa, menyampaikan Pendapatan Daerah hingga semester I Tahun 2024 ini sebesar 47,65% terkait isu Pendapatan Daerah yang mengalami penurunan target bersumber dari pajak MBLB. Hal ini dikarenakan proses banding antara Pemerintah Daerah dan PT. Brantas Abipraya yang masih berlangsung dan diperkirakan hingga Akhir Tahun Anggaran.
Demikian pula pada komponen Pendapatan bagi hasil dari PT. AMNT yang jika mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Ayat 2 huruf C, Maka Kabupaten Sumbawa masuk pada kelompok yang mendapat 2% dari keuntungan bersih.
Sekda juga menyampaikan Belanja Daerah hingga semester I Tahun 2024 adalah sebesar 37,82%. Pemerintah Daerah senantiasa berupaya mengalokasikan Anggaran untuk program-program Prioritas Nasional. Wujud komitmen Pemkab Sumbawa dalam memenuhi kebutuhan SPM ditunjukkan dengan berhasil meraih predikat terbaik 4 Tingkat Nasional pada Pelaksanaan dan Pelaporan SPM (SPM Award) pada Tahun 2023.
Peningkatan belanja Operasi bertujuan mendukung Pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung program-program Prioritas Daerah. percepatan Pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana dan Prasarana. Serta peningkatan Ekonomi melalui pendampingan UMKM. (GM)