SUMBAWA, gema-news.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP menyampaikan penjelasan terhadap Rencana Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (6/5/25).
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2021-2025.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gitta Lisbano SH M.Kn didampingi Wakil Ketua III, Zulfikar Demitry SH MH dan dihadiri Sekda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan para Kepala OPD terkait, Bupati menegaskan pentingnya penyertaan modal sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut bahwa selain dari pajak dan retribusi, pendapatan daerah juga bisa diperoleh melalui pembagian keuntungan atau deviden dari BUMD.
“Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mengalihkan kepemilikan uang atau barang milik daerah yang kemudian dihitung sebagai saham pada BUMN, BUMD, atau badan hukum lain milik negara,” ujar Bupati Jarot.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa penyertaan modal ke PT. BPR NTB Perseroda berupa aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat langsung bagi pemerintah daerah.
“Manfaat tersebut antara lain optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan PAD, serta memperkuat posisi tawar Kabupaten Sumbawa sebagai pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya.
Melalui perubahan perda ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat peran strategis BUMD dalam menopang pembangunan ekonomi lokal serta menciptakan sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan. (GM)