SUMBAWA, gema-news.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Andi Mappeleppui, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan Pasar Kecamatan Alas yang dinilai tidak efektif dan merugikan para pedagang. Pasalnya, pengelolaan pasar tersebut terbagi dua, di mana wilayah luar bangunan pasar (menggunakan badan jalan umum) dikelola oleh BUMDes Desa Dalam, sementara wilayah dalam bangunan pasar dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan urusan keamanan diserahkan kepada asosiasi pedagang pasar.

Menurut H. Andi Mappeleppui, dualisme pengelolaan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Salah satunya adalah membludaknya aktivitas pedagang di wilayah luar bangunan pasar, meskipun ruang di dalam pasar masih banyak tersedia. Akibatnya, aktivitas di dalam pasar menjadi sepi, terutama pada area pasar ikan dan sayur. Banyak kios di dalam pasar yang tutup dan hanya beroperasi musiman, itupun hanya saat panen dan bulan puasa, meskipun pedagang tetap membayar retribusi sebesar Rp 46 ribu per bulan.

“Cara ini tentu sangat merugikan karena masih banyak orang lain yang mampu memanfaatkan untuk berjualan tiap hari tanpa musiman,” ujar H. Andi Mappeleppui, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, H. Andi Mappeleppui menyoroti masalah keamanan di pasar Alas yang dinilai buruk. “Hampir tiap malam ada kecurian dan tidak ada yang bertanggung jawab untuk memberikan solusi keamanan,” keluhnya.

Melihat kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi ini, H. Andi Mappeleppui mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan dan menyikapi persoalan Pasar Alas. Ia menekankan perlunya kehadiran dinas terkait untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi para pedagang.

“Harapan kami agar dinas terkait segera hadir menyikapi persoalan ini karena masalah ini sudah bertahun-tahun lamanya belum ada solusi,” tegasnya.

Untuk mengatasi carut marut pengelolaan Pasar Alas, H. Andi Mappeleppui menyarankan agar pengelolaan pasar dikembalikan kepada pengelola tunggal, baik BUMDes maupun Pemda. Dengan pengelolaan tunggal, diharapkan akan ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab sehingga para pelaku pasar tahu kepada siapa mereka harus mengadu jika terjadi masalah. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kondisi pasar yang kondusif, aman, dan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi para pedagang. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini