MATARAM, gema-news.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin SAP M.MInov menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI Perwakilan NTB kepada Kabupaten Sumbawa. “Saya sangat mengapresiasi opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTB kepada Kabupaten Sumbawa. Tentu dengan raihan predikat tersebut, Kabupaten Sumbawa merupakan kabupaten yang sudah mampu mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Nanang Selasa (27/5/2025).

Nanang berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik lagi guna mempertahankan predikat WTP ini di tahun-tahun berikutnya. Lebih lanjut, Nanang menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses tindak lanjut atas LHP BPK.

“DPRD akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari LHP BPK tersebut,” tegas Nanang.

Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki peran krusial dalam memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK RI.

Ini berarti setelah BPK menyerahkan LHP kepada Pemda Sumbawa terkait Opini WTP yang baru saja diraih, DPRD Sumbawa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti dengan serius dan efektif oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

DPRD dapat melakukan pemantauan ini melalui berbagai mekanisme, seperti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemkab, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk rekomendasi yang kompleks, kunjungan lapangan, serta evaluasi laporan perkembangan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Peran aktif DPRD dalam memantau tindak lanjut LHP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi bentuk

check and balance yang efektif antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sumbawa. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini