Sumbawa Besar, gema-news.com – Dinas Pertanian (Distan) Sumbawa, masih terus melakukan kajian khusus terkait rencana pemerintah untuk menerapkan biaya dalam bentuk retribusi terhadap penyewaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan).

“Jadi, rencananya alsintan seperti combine harvester akan kita tempatkan di masing-masing BPP, sehingga ada fungsi pengawasan termasuk potensi PAD dari penyewaan alsintan,” kata Kadistan Ni Wayan Rusmawati.

Wayan melanjutkan, upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya penyimpangan salah satunya penjualan alsintan. Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan PAD dari penyewaan alsintan tersebut yang besarannya masih terus dilakukan kajian secara teknis.

“Kita akan kembali rapatkan dengan tim terkait pola pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan biaya retribusi penyewaan alsintan tersebut,” ujarnya.

Sebenernya lanjut Wayan, penyewaan alat milik pemerintah kepada masyarakat sudah dilakukan di tahun 2002 lalu meskipun hanya sebatas traktor ruda dua. Adanya penyewaan ini memberikan dampak bagi PAD, dimana dalam satu tahun bisa mencapai Rp20 juta untuk satu mesin.

“Kebetulan sudah ada Perda yang mengatur terjadi pungutan tersebut, tinggal kita lakukan penyesuaian harga sewanya saia,” tukasnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini