SUMBAWA, gema-news.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak melebihkan hari libur agar pelayanan tidak terganggu. Para ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Terkait kemungkinan adanya pegawai yang memperpanjang masa cuti, Sekda menegaskan bahwa aturan cuti telah diatur secara jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa.
“Yang jelas aturannya sudah ada, dan yang terpenting pelayanan publik tetap harus berjalan,” tandasnya.
Selain itu, Sekda juga menyinggung terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Menurutnya, mobil dinas masih dapat digunakan oleh pejabat maupun ASN, namun tetap harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan. Namun dilarang keras digunakan saat mudik.
“Karena wilayah Sumbawa tidak terlalu jauh, mobil dinas masih bisa digunakan, tetapi tidak untuk perjalanan yang terlalu jauh keluar daerah,” ujar Sekda yang disapa Doktor Budi.
Sekda menambahkan, penggunaan kendaraan dinas tetap harus memperhatikan prinsip tanggung jawab dan kepentingan kedinasan, sehingga tidak disalahgunakan selama masa libur. (GM)







