SUMBAWA, gema-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat implementasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan sekolah yang aman, inklusif, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., pada pembukaan MPLS Ramah Tahun 2026 di SMP Negeri 1 Labuhan Badas, Senin (13/7).
Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, para kepala sekolah, guru, serta peserta didik baru.
MPLS Ramah Tahun 2026 merupakan program pengenalan lingkungan sekolah yang mengedepankan pendekatan edukatif, humanis, dan inklusif. Melalui program ini, peserta didik baru diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara menyenangkan sekaligus membangun karakter positif sejak dini.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas, Ridwan, S.Pd., menegaskan komitmen jajarannya dalam menyukseskan pendampingan ini.
“Untuk mendukung kelancaran kegiatan, kami telah berbagi tugas melakukan pendampingan sesuai dengan titik lokasi yang dikunjungi oleh tim dari Kemendikdasmen. Kami telah menugaskan para kepala bidang untuk mendampingi di setiap lokasi, baik di SMPN 1 Labuhan Badas, SDN 6 Sumbawa, maupun TK Negeri Pembina Sumbawa, guna memastikan implementasi program berjalan sesuai arahan dan optimal di lapangan,” ungkapnya
“Kami berharap kunjungan dari Kemendikdasmen melalui Puspeka tahun ini menjadi spirit bagi seluruh jajaran pendidikan untuk melakukan transformasi menjadikan pendidikan Sumbawa yang unggul dan maju,” ungkap.
Komitmen ini selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendidikan di seluruh wilayah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa memandang kehadiran tim pendamping dari pusat sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat satuan pendidikan guna menjamin kualitas pembelajaran yang konsisten bagi seluruh murid.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa juga telah menerbitkan panduan teknis untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan. Edaran tersebut menggariskan dasar hukum pelaksanaan MPLS, kewajiban kepala satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan kegiatan, serta penegasan mengenai batasan etika. Pihak dinas menegaskan larangan keras terhadap tindakan perploncoan dalam bentuk apa pun dan melarang keterlibatan alumni selama pelaksanaan MPLS guna memastikan fokus kegiatan tetap pada adaptasi murid baru. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani orang tua murid selama rangkaian MPLS berlangsung.
Ridwan, S.Pd. menyatakan bahwa edaran ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan ekosistem sekolah yang positif. “Kami memastikan setiap sekolah memahami bahwa MPLS harus menjadi pengalaman yang menyenangkan tanpa diskriminasi maupun tekanan fisik dan mental,” pungkasnya. (GM)






