SUMBAWA, gema-news.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan akan mempercepat proses pengisian 95 jabatan kepala sekolah (kepsek) yang hingga kini masih kosong atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP, dan menjadi perhatian serius Dikbud Kabupaten Sumbawa demi menjamin optimalnya pelayanan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa dari total 95 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri dari 19 TK Negeri, 71 SD, dan 5 SMP.
“Yang masih Plt ini totalnya ada 95 sekolah. Kepalanya belum definitif,” ungkap Budi Sastrawan, didampingi Kepala Bidang PGTK Dikbud Sumbawa, Amir Mahmud, kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Menurutnya, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti pensiun, meninggal dunia, serta alasan administratif lainnya.
“Plt ini memang dilatari beberapa hal, antara lain karena pensiun, meninggal dunia, dan faktor lainnya,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan pengisian jabatan kepala sekolah definitif, Budi Sastrawan menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar proses tersebut dapat segera direalisasikan. “Nanti tergantung PPK-nya. Yang pasti kita upayakan disegerakan agar didefinitifkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa meskipun saat ini banyak sekolah masih dipimpin oleh Plt, tidak terdapat persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun manajemen sekolah.
“Semuanya berjalan baik dan lancar. Hanya saja, agar benar-benar mantap, kondisi idealnya tentu dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi Sastrawan menyebutkan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam proses pengangkatan nanti, Dikbud akan tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah, salah satunya adalah memiliki sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah).
“Syarat minimalnya adalah memiliki sertifikat CKS,” imbuhnya. Untuk mempercepat pengisian jabatan tersebut, Dikbud Sumbawa telah menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni reguler dan non-reguler.
Pada skema reguler, calon kepala sekolah akan melalui tahapan identifikasi, seleksi, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi CKS.
Sementara pada skema non-reguler, kekosongan jabatan akan segera diisi oleh Plt yang kemudian dapat didefinitifkan. Selanjutnya secara bertahap mengikuti diklat dan uji kompetensi.
“Kemungkinan kita akan menggunakan jalur non-reguler jika kondisinya mendesak,” pungkas Budi Sastrawan sembari dianggukkan oleh Kepala Bidang PGTK Amir Mahmud. (GM)








