
Sumbawa Besar, GemaNews – Salah anggota BPD Desa Kakiang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, kedatangan anggota BPD tersebut bertujuan untuk menarik diri dan mencabut atas adanya penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai oleh kepala Desa setempat. Selasa (06/09)
Dari pantauan media ini, salah satu anggota BPD tersebut diketahui bernama Muslimin. Dia mendatangi kantor kejaksaan seorang diri sambil membawa selembar surat untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Surat tersebut, merupakan surat pernyataan pencabutan laporan.
Namun, saat di ditanya alasan Muslimin mencabut laporannya itu, dia enggan memberikan komentar dan langsung meniggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk diketahui, dalam surat tersebut, Muslimin memberikan alasan terkait pencabutan laporannya itu. Karena semua Laporan atas Dugaan pelanggaran yang dilakukan kades Kakiang baik itu rehab atap gedung BPD Kakiang Tahun Anggaran 2021, pengelolaan sampah 2021, BLT Dana Desa 2021 dan 2022, itu tidak benar.
Karena, sebelumya dia sudah melakukan penelusuran dan serta keterangan dari berbagai sumber. Ternyata apa yang diduga dalam laporan itu tidaklah benar.
Sementara itu, Kasi Inteljen Kejari Sumbawa, A.A Putu Juniartana Putra, SH, mengakui adanya surat pencabutan laporan dari Muslimin. “Jika ada pelapor yang mencabut laporan itu tidak ada masalah. Karena prosedurnya tidak seperti itu, tetap akan kami proses dan akan kami panggil ”. Terangnya
Mengingat laporan dugaan ini tengah berproses, pihaknya akan memanggil Ketua BPD dan anggotanya untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor. Termasuk di antaranya Muslimin yang membuat surat pernyataan pencabutan laporan. Tutupnya (GM)
Tinggalkan Balasan