Komisi I DPRD Sumbawa Ingatkan Kades Soal Penggunaan Dana Desa

SUMBAWA, gema-news.com – sekertaris Komisi I DPRD kabupaten Sumbawa, Sri Wahyuni mengingatkan kepala Desa terkait Dengan penggunaan dan alokasi Dana Desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT).

” Penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional Atas fokus penggunaan desa tahun 2025,” ujar Sri Wahyuni

Sesuai dengan peraturan tersebut fokus penggunaan dana desa mencakup penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
termasuk Stunting, mendukung program ketahanan pangan, mengembangkan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi digital, pembangunan berbasis padat karya dan penggunaan bahan baku lokal, program sektor prioritas lainnya di desa dan dana operasional pemerintah desa. Jelasnya

Di poin ke-4, lanjutnya bahwa fokus penggunaan dana desa menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Maka untuk itu penting kiranya untuk mencermati panduan dalam pelaksanaannya.

” Dalam kepmendesa PDT nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Dalam penggunaan dana desa minimal 20 persen dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan melibatkan badan usaha milik desa atau lembaga ekonomi masyarakat di desa,” Tutup Politisi PKB tersebut. (GM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *