Sat Pol PP Sumbawa Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp472 Juta

DOMPU, gema-news.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumbawa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sumbawa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, memusnahkan ribuan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2024.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Rabu, 21 Mei 2025, di Lapangan Beringin, Kabupaten Dompu, menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok (sigaret), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tembakau iris (TIS).

Rinciannya meliputi 577.850 batang rokok, 1.528,20 liter MMEA, dan 55.268 gram TIS. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp472.566.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp644.816.791.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa, Abdul Haris, mengatakan bahwa barang sitaan ini merupakan hasil kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa yang mencakup Kabupaten Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, Bima, dan Kota Bima. Operasi juga melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi NTB.

Barang kena cukai ilegal yang disita merupakan pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mayoritas barang tersebut tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu, serta tidak sesuai peruntukannya.

“Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkap Abdul Haris.

Pihaknya berharap ke depan para pengusaha lebih tertib aturan dalam melakukan usahanya agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang illegal seperti yang dimusnahkan tersebut. (GM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *