SUMBAWA, gema-news.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa membentuk tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan tim ini dalam menyikapi masih banyaknya badan usaha termasuk juga perangkat desa yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi beserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembentukan tim ini berdasarkan hasil temuan kita di lapangan, di mana masih ada badan usaha yang lalai untuk mendaftarkan karyawannya termasuk desa sebagai beserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, Jumat (14/11).

Ia pun meyakinkan, terhadap temuan tersebut pihaknya agar segera menindaklanjutinya bersama tim kepatuhan dalam penanganan lebih lanjut. Jika tidak perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Tim ini lintas sektor dan ketuanya Kejaksaan. Tim kepatuhan ini merupakan hal yang pertama kita bentuk sembari menunggu terbitnya SK Bupati,” ucapnya.

Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan badan usaha dan desa untuk mengingatkan mereka agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya. Karena prinsipnya, karyawan ini memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja. “Jadi, kami tetap mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dia pun memastikan, berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan masih ada badan usaha yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh.

“Jadi, ada juga perusahaan yang memiliki karyawan misalnya 100 orang, tetapi hanya 80 orang saja yang sudah didaftarkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas hak yang dimiliki jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja. “Jika tidak ada, sanksi yang kita kenakan sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya. (GM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini