SUMBAWA, gema-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), segera memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses penerbitan SK ini akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negera (BKN) menetapkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terhadap semua calon PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan sebelumnya.
Kepala BKPSM Sumbawa melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, menyebutkan, hingga saat ini, BKN telah menetapkan Pertek untuk 2.818 orang calon PPPK Paruh Waktu dari total 2.942 orang yang diusulkan.
“Semoga dalam waktu dekat ini sudah tuntas, ini masih kita tunggu. Tahap selanjutnya, ketika semua sudah ada pertek, maka tinggal kita proses penerbitan SK,” ungkapnya.
Berkaitan dengan usulan 431 orang pegawai non ASN yang tidak terakomodir sebelumnya untuk menjadi PPPK Paruh Waktu tambahnya, masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB.
“Terkait yang diusulkan itu, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Kemenpan. Kita masih tunggu akan seperti apa, tapi hingga saat ini mereka masih bekerja di tempat masing-masing,” pungkasnya. (GM)







