Penulis: efunk

  • Judi Sabung Ayam Di Gerebek, Pelaku Lari Kocar-kacir

    Sumbawa Besar, GemaNews – Tim Puma Satuan Lalu Reserse Polres Sumbawa melakukan penggerebekan terhadap aktivitas judi sabung ayam di Dusun Batu Alang, Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu. Selasa (27/09)

    Berdasarkan informasi, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas illegal judi sabung ayam yang tengah berlangsung.

    Informasi tersebut dikirim langsung oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Tr.k. memerintahkan Tim Puma melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

    Sesampai di lokasi sabung ayam yang di maksud, tim puma langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, masyarakat yang sedang bermain adu ayampun berlari kocar kacir.

    Di TKP tim Puma berhasil sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gelanggang, 4 buah besi, 2 buah jam dinding, dan 3 buah tas ayam.

    Kapolres Sumbawa dikonfirmasi membenarkan ia telah menerima laporan langsung dari masyarakat melalui nomor Whatsapp pribadinya termait aktivtas sabung ayam di lokasi.Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menintdak semua jenis aktivitas judi di wilayah hukum Polres Sumbawa. (GM)

  • Musakara Rea 2022 : Hadirkan Sejumlah Tokoh Nasional, Tampilkan Beragam Budaya Samawa

    Sumbawa Besar, GemaNews – Musakara Rea Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) akan digelar 28–30 Oktober 2022 mendatang. Diperkirakan pada Musakara kali ini, bakal lebih semarak. Selain mendatangkan sejumlah tokoh nasional Musakara Rea ini dimeriahkan dengan kegiatan Festival Seni Budaya dan Bazaar UMKM.

    Ketua Panitia Musakara Rea, Syukri Rahmat, Selasa (27/9) mengatakan bahwa Musakara Rea LATS 2022, untuk memilih dan menetapkan kepengurusan LATS untuk masa khidmat 2022-2027, maupun evaluasi dan menetapkan program kerja.

    Musakara ini juga menjadi ajang diskusi dan kajian para tokoh beserta pengurus LATS yang tersebar di 32 kecamatan pada dua kabupaten, yakni LATS Kabupaten Sumbawa dan LATS Kamutar Telu, ditambah dengan peserta peninjau dari Forum Komunikasi Lintas Etnis (FKLE) Kabupaten Sumbawa untuk merumuskan berbagai konsep strategis upaya pelestarian, penguatan dan pengembangan nilai-nilai budaya Samawa dalam proses pembangunan berbangsa dan bertanah air.

    Di samping, memantapkan kembali pola dasar grand strategy masa depan Samawa dalam mewujudkan masyarakat yang religius, modern dan demokratis.

    “Kami dari panitia, bersama seluruh pengurus LATS di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, telah mendesain pola Musakara Rea 2022 agar berjalan dengan baik, sekaligus menghasilkan suatu produk yang mencerdaskan sekaligus memberikan kemaslahatan bagi pembangunan demi terjaganya kerik salamat tau ke Tana Samawa,” kata Syukri Rahmat yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa.

    Untuk tokoh nasional yang hadir dalam Musakara nanti, Dea Guru Syukri—panggilan Sekretaris Majelis Adat LATS ini, menyebutkan beberapa nama besar. Di antaranya Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin (tokoh nasional dan dunia), Taufik Rahzen (Budayawan dan Kurator Nasional), Prof. Dahlanuddin (Guru Besar Peternakan Universitas Mataram dan Adjunct Professor University of New England Australia dan Scientific for Science, Sweden), Dr. Erwin Fahmi (Dosen dan Peneliti di Universitas Tarumanagara Jakarta, Directors and Commissioners at Varios Companies Fortius Corporation, Jakarta), Dr. Sahrul Bosang (Pakar dan Praktisi Ayam Ras), dan Ir. H. Badrul Munir MM (Direktur Eksekutif Regional Institute 104 dan Ketua Tim Pengembangan Kawasan Samota).

    Tak hanya para tokoh, berbagai lembaga pemerintah dan Negara juga ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk program mitigasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stand-stand perbankan.

    “Untuk Festival Seni Budaya dan kegiatan bazaar, dikoordinir oleh Pak Sutan Sahrir (Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Sumbawa) dan Pak Iwan Sofian (Camat Sumbawa). Alhamdulillah, terkoordinasi dengan baik, karena juga melibatkan teman-teman para generasi muda hebat kita di Sumbawa ini,” ujar Dea Guru Syukri.

    Di bagian lain, Dea Guru Syukri melaporkan bahwa sebelum pembukaan Musakara Rea pada Sabtu (29 Oktober 2022), akan dilaksanakan upacara khusus di Hari Jum’at pagi (28 Oktober 2022). Upacara ini berlangsung sejak selesai shalat Subuh hingga sore hari.Sepanjang hari itu digelar acara Bagonteng dari ibu-ibu di Lingkungan Istana Dalam Loka, Ramada dari Juru Ara, serta membunyikan lonceng di Bale Jam yang ada di depan Istana Sultan (Istana Baru). Setelah itu, Upacara Dzikir Liuk Dalam, sebagai bentuk memohon doa kerik salamat bagi Samawa dan Indonesia. Kemudian upacara menaikkan bendera kesultanan (Bendera Macan dan Bendera Lipan Api) di depan Istana Dalam Loka, untuk mendampingi Bendera Merah Putih.

    Berlanjut di sore hari setelah shalat Asar, pawai peserta Musakara dari depan Istana Bala’ Kuning menuju Istana Dalam Loka.

    “Mohon doa restu dari seluruh masyarakat Sumbawa, semoga hajat besar ini dapat berjalan lancar dan sukses,” pinta Sekretaris Sultan Sumbawa ini. (GM)

  • Jalan Lintas Sebasang – Lito Rusak Parah, Ketua Fraksi PKB : Pemda Tutup Mata

    Sumbawa Besar, GemaNews – Rusaknya Akses jalan dari Desa Sebasang – Lito Kecamatan Moyo Hulu, mendapat sorotan tajam dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukiman. K. S. Pd.i.

    Dimana dirinya menilai Pemerintah Kabupaten Sumbawa seolah-olah tutup mata dengan kondisi tersebut. Padahal akses jalan tersebut menghubungkan beberapa desa dengan desa lainnya. Bahkan akses jalan tersebut digunakan sebagai jalan utama oleh Kecamatan Lantung dan Ropang.

    ” Bayangkan saja, dengan kondisi jalan yang sudah tidak layak dan sudah beberapa tahun rusak tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Orang yang yang hamilpun jika melewati jalan tersebut, yang ada keguguran lantaran melewati jalan itu,” Ucapnya dengan nada kesal. Senin (26/09)

    Diutarakannya, Bupati dan Wakil Bupati bahkan sering melewati Akses jalan itu, akan tetapi tidak ada respon dan perhatian sama sekali dengan kondisi jalan yang sudah tidak layak lagi dilakukan pemeliharaan. Seharusnya jalan tersebut bukan lagi statusnya pemeliharaan jalan akan tetapi ada peningkatan dalam status pengerjaan.

    ” Sudah tidak layak lagi dilakukan pemeliharaan, tapi peningkatan pengerjaan,” ujarnya

    Diakuinya, beberapa anggota dewan lainnya di dapil 2 juta ikut menyuarakan hal yang sama.

    ” Saat Paripurna, melalui pandangan Fraksi saya berserta 3 anggota DPR lain yang berasal dari Moyo Hulu, menyuarakan hal tersebut. Tapi pada kenyataanya jalan tersebut tidak pernah diperbaiki oleh Pemkab,”. Tuturnya

    Maka untuk itu, Sukiman menekankan agar Bupati ataupun Wakil Bupati Sumbawa peka terhadap hal itu. Apalagi keduanya merupakan representasi dari wilayah tersebut. Baik bupati maupun wakil bupati mempunyai tanggung jawab moral terhadap persoalan itu, ditambah lagi keduanya sering melewati akses jalan tersebut.

    ” Bupati dan Wakil Bupati juga sering melalui akses jalan tersebut. Apalagi wakilnya juga berasal dari Kecamatan Moyo Hulu,” Geramnya (GM)

  • Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya Residivis

    Sumbawa Besar, GemaNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali meringkus terduga pengedar sabu yang menjadi target operasi. Dalam pengungkapan ini, seorang residivis kasus narkoba berinisial AP (29), kembali diringkus. Dengan penangkapan ini, seorang terduga pengedar sabu lainnya berinisial IZ, juga berhasil diringkus.

    Menurut informasi, penangkapan keduanya ini dilakukan Senin (26/9) sore. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AP kembali terlibat narkoba. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan, ternyata dugaan itu benar adanya. Langsung saja, AP yang merupakan residivis dan pernah ditangkap beberapa tahun lalu itu digerebek di kosnya di Kelurahan Lempeh, sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangan pria ini, ditemukan barang bukti enam poket sabu dengan bruto 5,51 gram. Barang haram ini ditemukan dalam tas punggung milik AP di kamar kosnya. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, pipet, timbangan digital dan dua unit handphone.

    Saat AP diinterogasi, muncullah nama IZ. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mendatangi IZ di rumahnya di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat didatangi, IZ tengah menunggu pembelinya yang akan melakukan transaksi.

    Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu dengan bruto 1,16 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa pipa, sumbu, timbangan dan puluhan klip obat kosong dari tangan IZ. Keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

    Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan itu. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki keterkaitan. Namun, dari hasil pengembangan penangkapan AP, muncullah identitas IZ.

    Diduga kuat, keduanya merupakan pengedar sabu dan merupakan target operasi. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas penangkapan kedua orang tersebut. (GM)

  • Inspektorat Akan Panggil 7 Kadus Desa Baturotok

    Sumbawa Besar, GemaNews – Usai melakukan Audit Investigasi di Desa Batu Rotok, kecamatan Batu Lanteh, Inspektorat Kabupaten Sumbawa akan melakukan pemanggilan terhadap 7 Kepala Dusun di desa setempat untuk dimintai keterangan.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Tim Audit Investigasi Inspektorat Sumbawa, Rani Purnama, SH, disebutkan bahwa dalam waktu dekat ini ketujuh Kadus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait dengan persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan oleh beberapa Warga desa setempat di Kejaksaan Negeri Sumbawa beberapa bulan yang lalu.

    ” Iya, kami akan melakukan panggilan terhadap ketujuh Kadus tersebut,” Ungkapnya. Senin (26/09)

    Diutarakannya, ketujuh Kadus tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut. Hal itu sebagai upaya tindak lanjut dari Tim Audit Investigasi yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Ucapnya

    Sebagai informasi, bahwa pada september 2021 lalu, puluhan warga Desa Baturotok mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dan melaporkan tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades setempat.

    Berdasarkan data yang ada di Apbdes Desa Baturotok tahun 2020 lalu, Ada 9 hal yang mereka laporkan. Diantaranya, Proyek pengadaan Air Bersih Rp 110 juta, Gaji Kadus Rp 40 juta, Sapras Olahraga Rp 42 juta, Anggran Polindes dan Inentif/ KB, Posyandu dan Makanan Tambahan Ibu Hamil Lansia dan Insentif serta Pengasuhaan dan BKB nilai dalam Apbdes dianggarkan Rp 168.529000 tapi dalam realisasikan hanya Rp 139,183.715.

    Sementara yang lainnya meliputi, Dana Penanggulangan Bencana Musibah Rp 103 Juta. Dana tersebut diperuntukan untuk yang terampak musibah 72 KK, Anggaran Pembinaan Karang Taruna Rp 32 juta. ( Tidak ada kegiatan), Pembangunan Rehabilitasi / peningkatan Sapras Kemudaan dan Olahraga Milik Desa Rp 42.699.500, Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat Keagamaan Milik Desa Rp 90,489,500, dan Dana BLT DD bagi 314 KPM. (GM)

  • Tarif Naik, Aktifitas Penerbangan di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa Normal

    Sumbawa Besar, GemaNews – Dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah berimbas terhadap naiknya tarif angkutan udara. Kendati demikian, aktivitas dibandara tetap berjalan normal seperti biasa.

    Kepada media ini, Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa, melalui PPK – nya Andi Taufik, mengungkapkan sejauh ini aktifitas dibandara berjalan normal.

    ” Walaupun ada kenaikan harga tarif yang cukup signifikan, akan tetapi aktifitas dibandara terpantau normal seperti biasanya,”. Ungkap Andi, Senin (26/09)

    Sejauh ini, untuk tarif dengan tujuan Sumbawa – Lombok terjadi kenaikan yang signifikan dan tarifnya mencapai hingga 1 juta. Sementara untuk rute penerbangannya hanya dua kali dalam sehari.

    ” Bisa saja hanya sekali dalam sehari bahwa bisa lebih. Ini semua tergantung penumpang, tapi sejauh ini kita beroperasi seperti biasanya,” Imbuhnya

    Lanjut Andi, sementara untuk penerbangan Sumbawa Jakarta bervariasi, tergantung dari jasa angkutan mana yang digunakan. Misalnya Lion Air tarif tiketnya bisa mencapai hingga Rp 2.300.000 Sementara Batik Air mencapai 2.400.000. Selama kenaikan tersebut tidak menyalahi aturan maka diperbolehkan karena dalam menaikan dan menurunkan tarif ada aturan yang mengikat, kenaikan itu masih dalam batas kewajaran.

    ” Kenaikan tarif angkutan udara, merupakan dampak dari kenaikan BBM. Walaupun demikian setiap hari aktifitas berjalan normal artinya kebaikan tarif angkutan tidak mempengaruhi aktifitas penerbangan,” Tukasnya (GM)

  • Cegah Adanya Praktik Mafia Tanah, Kepala BPN : Kami Benahi dari Dalam

    Sumbawa Besar, GemaNews – Dihari ulang tahun Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) yang ke 62, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menekankan agar semua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) diseluruh kabupaten dan kota agar memberantas adanya praktek mafia tanah.

    Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, SH berkomitmen untuk memberantas adanya praktek mafia tanah yang terjadi selama ini. Munculnya persoalan dan praktik mafia tanah, lantaran adanya kebocoran data dari dalam. Maka untuk itu dirinya akan membenahi dari dalam terlebih dahulu. Senin (26/09)

    ” Untuk memberantas adanya praktik mafia tanah, maka saya akan memebanahi dari dalam terlebih dahulu. Salah satunya dengan menjaga tidak adanya kebocoran data yang akan dikonsumsi oleh pihak luar. Jika terjadi kebocoran data, maka data-data inilah yang akan dimanfaatkan oleh orang luar,”. Ucapnya

    Pembehanan dari dalam yang dimaksud adalah dengan mengamankan semua data-data yang ada di BPN Sumbawa. Semua staf atau anggota lainnya ditekankan agar menjaga kerahasian kantor dan jangan sampai kerahasian kantor sampai keluar apalagi menjadi konsumsi para mafia tanah.

    ” Saya tekankan kepada staf dan anggota lainnya agar menjaga kerahasian kantor,.” Tekannya

    Lanjut Subhan, jika dari dalam itu sendiri tidak bagus maka dipastikan akan terjadi kebocoran data. Karena mafia tanah melihat setiap celah yang ada, jika ada celah maka dari situ mereka masuk dengan data-data yang telah bocor dan mencari kesalahan-kesalahan yang ada di kantor BPN Sumbawa.

    ” Pada intinya pembenahan dari dalam yang paling utama. Untuk itu, pelayanan yang bermutu, berkualitas dan Transparansi, itu yang coba kami terapkan saat ini,” tuturnya

    Terkait dengan pelayanan dirinya mengakui bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satunya yang sudah diterapkan, Transportasi dalam memberikan pelayanan, baik itu saat proses awal pemberkasan, pembiayaan hingga tenggang waktu penyelesaian berkas yang sudah diajukan.

    ” Kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti motto kami, kepuasan anda adalah tujuan kami,” ujarnya. (GM)

  • Siap Bertarung Dipemilu 2024, Boris : Saya Ingin Berpolitik Riang Gembira

    Sumbawa Besar, GemaNews – Setelah resmi bergabung dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Boris Syafullah menyatakan dirinya siap untuk bertarung dipemilu 2024 mendatang. Kehadirannya di kancah politik tentunya akan menjadi salah satu figur yang patut diperhitungkan.

    Kepada Media ini, Boris memaparkan bahwa politik merupakan panglima yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka melalui momentum politik, dirinya berharap akan dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Kamis (22/09)

    ” Naluri saya mengatakan setiap langkah-langkah besar yang saya ambil akan mempunyai peluang lebih besar terutama di jalur perjuangan politik,” ucapnya.

    Meski dirinya baru dipolitik, akan tetapi dirinya siap bertarung untuk merebut kursi di DPR-RI pada pemilu 2024.

    ” Saya terjun kedunia politik, karena saya sudah memperhitungkan dan mempersiapkan setiap langkah-langkah besar yang ambil. Saya optimis dan mampu bersaing dengan calon-calon lainnya, karena setiap individu calon tentunya mempunyai strategi dan gaya masing-masing dalam politik. Saya masuk dengan dengan strategi dan gaya politik saya sendiri,” Papar Boris.

    Saat disinggung terkait dengan beberapa nama besar yang akan menjadi lawan politiknya mendatang, dirinya menanggapi dengan santai. Bahwa dirinya ingin berpolitik dengan riang gembira dan benar-benar akan menikmati pesta demokrasi mendatang.

    ” Saya seorang pengusaha dan politik merupakan bonus bagi perjuangan saya selama ini. Mari kita junjung tinggi arti dari sebuah demokrasi dengan politik yang riang dan gembira,” Tutupnya sembari menikmati kopi dengan santai. (GM)

  • Buntut Eksekusi Lahan 50 Hektar, Fenco Lapor Bareskrim Polri, KY dan Komnas HAM

    Sumbawa Besar, GemaNews – Lahan seluas 50 hektar di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Atas eksekusi tersebut berbuntut panjang, pasalnya Fenco beserta pengacaranya menolak eksekusi dan akan melaporkan kejadian itu di Bareskrim Polri, KY, dan Komnas HAM. Selasa (20/9).

    Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, merupakan tindaklanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sangka Suci yang dikuasakan kepada Herdiyanto bersama kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH. Namun Fenco Widjaya menolak berita acara eksekusi tersebut dan menganggap tidak ada eksekusi di atas tanah miliknya.

    “Di depan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi, kami menyatakan dengan tegas eksekusi tersebut cacat hukum dan kami anggap tidak pernah terjadi eksekusi hanya peristiwa pengerusakan yang akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Imam Wahyuddin SH MH, kuasa hukum Fenco Widjaya dalam hak jawabnya, Rabu (21/9).

    Penolakan berita acara eksekusi ini ungkap Imam, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021, hanya mengikat kepada subyek hukum yang bernama Fenco Cornelius Widjaya beralamat Jalan Sudirman No. 6 Sumbawa, bukan terhadap Fenco Widjaja beralamat di Jalan Sudirman No. 1 Sumbawa.

    Atas peristiwa eksekusi melampaui putusan, dan tidak tepat sasaran tersebut mengakibatkan terjadinya pengrusakan atas bangunan milik kliennya. Untuk tindakan ini, pihaknya akan melaporkannya ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas (Bawas), Komisi Yudisial, dan Komnas HAM.

    Seminggu sebelum dilakukan eksekusi, ungkap Imam, kliennya telah melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi yang hendak dijalankan berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sbw, atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 49/Pdt.G/2019/Pn.Sbw tanggal 13 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2020/PT MTR tanggal 12 Januari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021. Meskipun sangat mendadak namun baginya cukup untuk membuat gugatan perlawanan eksekusi pihak ketiga (Derden Verzet).

    Disebutkan Imam, di atas lahan yang hendak dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, telah terbit beberapa SHM lain. Di antaranya atas nama Agus Herlian dan Ervien Maulana yang sebelumnya tidak masuk sebagai para pihak dalam perkara tersebut.

    “Gugatan perlawanan eksekusi kami masukkan lewat e-court pada tanggal 16 September 2022, kemudian gugatan perlawanan tersebut diverifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 19 September 2022, maka dengan masuknya gugatan tersebut maka cukup beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 20 September 2022, namun pihak pengadilan melalui panitera Lukas Genakama, SH bersikeras tetap menjalankan eksekusi,” sesal Imam.

    Selain itu, setelah Ia membaca dengan teliti siapa saja yang harus tunduk terhadap putusan tersebut, dan mengecek amar putusannya apakah bersifat kondemnatoir terhadap objek yang akan dieksekusi, ditemukan beberapa fakta.

    “Setelah membaca dengan teliti amar putusan berbunyi “Menghukum kepada tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada para penggugat obyek sengketa dengan Pipil nomor: 661, SHM Nomor: 510, 54, 1206, 508 yang beralamat di Kelurahan Brang Biji (dahulu Desa Lempeh), Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak para Penggugat tanpa sarat apapun bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak Kepolisian setempat”. Sangat jelas bahwa amar putusan tidak menyatakan bahwa obyek sengketa adalah tanah pertanian yang terletak dimana dengan batas-batas yang jelas. Maka menurut kami cukup beralasan hukum ketika kami menyampaikan agar tidak mengeksekusi tanah milik Fenco Widjaja dengan putusan tersebut, sehingga yang berhak dieksekusi berdasarkan putusan itu adalah sebatas surat bukan obyek tanah, karena tidak ada amar putusan yang menghukum untuk mengosongkan obyek tanah pertanian dengan batas-batas yang jelas,” beber Imam (GM)

  • Sempat Dihalangi, Lahan Samota Seluas 50 Hektar Berhasil Dieksekusi

    Sumbawa Besar, GemaNews – meski sempat mendapatkan protes dan perlawanan dari Fenco Cornelius Widjaya dan pengacaranya, Lahan 50 hektar berlokasi di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang selama ini dikuasai Fenco Cornelius Widjaya, akhirnya didapatkan kembali oleh Herdiyanto, pemilik sekaligus penerima kuasa dari Ny. Sangka Suci ahli waris Gde Bajre, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selasa (20/9), siang tadi, lahan tersebut dieksekusi panitera Pengadilan Negeri Sumbawa.

    Proses eksekusi yang dikawal ketat aparat kepolisian pimpinan Wakapolres Sumbawa, Kompol Raples P. Girsang S.IK., diback-up anggota TNI dari Kodim 1607 Sumbawa ini mendapat perlawanan dari Fenco dan pengacaranya, Imam Wahyuddin SH MH. Tampak puluhan massa juga ikut menggagalkan eksekusi tersebut.

    Pemilik UD Ratna secara tegas meminta Lukas Genakama SH selaku Panitera PN Sumbawa untuk tidak membacakan putusan maupun pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka menilai lahan yang akan dieksekusi bukan obyek yang tertera dalam putusan Kasasi. Salah satunya, batas-batas obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan dokumen. Namun Panitera tak bergeming, tetap membacakan putusan Kasasi.

    Dalam putusan Kasasi yang ditandatangani Ketua Majelis Dr. Ibrahim SH MH., LLM, bersama anggota Dr. Dwi Sugiarto SH MH dan Dr. H. Haswandi SH SE., M.Hum, MM menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Fenco Cornelius Widjaya dan pemohon II Effendy Winarto SH, dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000. Lukas mempersilahkan Fenco dan pengacaranya untuk menempuh langkah hukum jika keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan,.

    “Jangan halangi kami, kami ke sini untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jika ada yang melampaui, mengurangi atau melebihi apa yang kami lakukan saat ini, kami siap dilaporkan secara hukum. Silakan gugat kami,” tegasnya.

    Setelah pembacaan putusan Kasasi, dilanjutkan dengan eksekusi lahan. Saat dilakukan eksekusi, Herdiyanto yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, mengerahkan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

    Sempat ada perlawanan dari sekelompok massa yang menghalangi laju excavator. Tapi dihalau aparat kepolisian bersenjata lengkap. Fenco dan pengacaranya tak mampu berbuat banyak, kecuali menyaksikan bangunan dirobohkan.

    Ditemui usai eksekusi, Herdiyanto yang mengaku anak angkat Sangka Suci, mengatakan, bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni pelaksanaan putusan Mahkama Agung (MA).

    “Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Panitera beserta seluruh jajaran. Terlebih juga kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah mengawal dalam proses penegakan hukum ini,” ucapnya.

    Ia mengaku bersyukur telah memenangkan perkara melawan Fenco Widjaya meski harus dijalani selama empat tahun lamanya. Dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akhirnya terungkap.

    Herdiyanto yang kini bertugas di Kementerian Olahraga RI ini menyebutkan banyak tanah keluarga Sangka Suci dan Gde Bajre yang dikuasai pihak lain di Samota. Pihaknya lebih memilih langkah hukum untuk menyelesaikannya. Sebab pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum.

    “Kita tidak ingin menguasai tanah melalui cara-cara di luar hukum seperti menguasai secara paksa dengan mengerahkan massa. Sebab cara itu tidak memiliki kepastian hukum. Jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

    Ditambahkan Dr. Umaiyah SH MH selaku kuasa hukumnya, bahwa apa yang dibantah Fenco dan pengacaranya, sudah disampaikan saat proses persidangan termasuk lokasi, dan batas-batas tanah. Menurut Umaiyah, pengadilan melaksanakan penetapan kasasi sebagaimana yang telah dimuat dalam putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat.

    “Itu wajib dalam hukum kalau kita berperkara ada pemeriksa setempat. Makanya aneh saja kalau ada protes, maka silahkan lakukan perlawanan. Jadi apa yang dilakukan panitera pengadilan sudah benar,” tukasnya.

    Pasca eksekusi, Umaiyah menyatakan bahwa kliennya sebagai pemilik sah atas lahan seluas 50 hektar tersebut, sesuai berita acara penyerahan dari pengadilan. Ketika ada pihak lain yang masuk dan menyuruh masuk lahan tersebut, itu sudah menjadi ranah pidana.

    “Kalau ada yang berani masuk tinggal kita bawa ke polisi, baik yang masuk maupun yang menyuruh kita proses,” pungkasnya. (GM)