Jimmo Milano, selalu kuasa hukum Mujibur Rahmad
Sumbawa Besar, Gema-news.com – Belakangan ini nama Mujibur Rahmat viral dimedia sosial, lantaran diduga melakukan penggelapan beberapa unit mobil di Kabupaten Sumbawa. Setelah sekian lama diam, kini kuasa hukumnya angkat bicara terkait persoalan yang menyeret kliennya. Senin (03/10)
Dalam keterangannya, Jimmo Milano kuasa hukum Mujibur Rahmat, mengatakan bahwa kliennya menjadi korban dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh beberapa akun dimedia sosial.
” Hal itu secara masif dilakukan dan sangat tidak berprikemanusiaan,”. kata Jimmo sambil menirukan kata-kata dari kliennya.
Berita tentang kilennya viral di dunia Maya, baik Facebook dan Instagram. Bahkan hal itu sudah ratusan kali dibagikan dan ribuan komentar-komentar negatif yang merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya itu.
” Sudah ratusan kali dibagikan dan mendapatkan ribuan komentar negatif dari netizen,” Ucapnya
Belakang diketahui, bahwa ada beberapa akun Facebook mempublish postingan yang menyeret nama baik kliennya. Ada salah satu akun yang sudah puluhan kali dibagikan. Tentu hal itu sangat merugikan kliennya.
” Jika dilihat beberapa akun Facebook ini rata-rata berdomisili di Kabupaten Sumbawa,”. Imbuhnya
Diungkapkannya, postingan-postingan yang menyeret nama kliennya, itu semua tidak benar. Lantaran kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang dimaksud oleh beberapa akun Facebook tersebut. Sejuah ini kliennya juga merupakan korban yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya. Justru para korban penipuan mobil itu melaporkan orang lain bukan kliennya.
” Yang dilaporkan orang lain, kok aneh yang beredar dimedia sosial justru nama kliennya dan hal ini terkesan mengada-ada. Jangan sampai yang menjadi pelaku utama penipuan ini sengaja merekayasa seolah-olah kliennya yang melakukan perbuatan tersebut,” Tegas Jimmo
Perlu diketahui, lanjutnya sejuah ini kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh pihak kepolisian, justru beberapa akun tersebut sudah menjustifikasi bahwa kliennya adalah pelaku. Ini sudah jelas pencemaran nama baik. Untuk itu pihaknya akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan laporan/pengaduan di Polda NTB.
” Kami akan menempuh upaya hukum di Polda NTB. Jika tidak, maka pemberitaan tentang kliennya akan semakin membias dan menghancurkan nama baiknya,” Tutup Jimmo (GM).