Beranda Uncategorized

Cafe Dan Room Karaoke Ditutup, Sekda Sumbawa : Jika Bandel, Diproses Hukum, Usahanya kami Tutup

179
0

Sumbawa Besar, Gema-News.com – Hiburan malam yang berlokasi di Sampar Maras belakangan ini ditutup oleh Pemkab Sumbawa, begitupun dengan room karaoke yang berlokasi di wilayah kota Sumbawa. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Rasyidi. Selasa (09/01/2023) diruang kerjanya.

” Pemerintah sudah menutup tempat-tempat hiburan malam, karena melanggar aturan yang berlaku,”. Ujarnya

Diungkapkannya, keberadaan tempat hiburan malam yang berlokasi di sampar maras adalah illegal, karena tidak ada satupun dari tempat usahanya itu yang mengantongi izin. Kalaupun yang mempunyai izin, itu merupakan izin rumah makan. Ungkapnya

Jika kemudian hari ditemukan ada pengelola cafe yang masih membandel lanjutnya, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk meratakan bangunannya dengan tanah.

” Masih kami temukan ada pengelola cafe yang membandel, kami tidak akan segan-segan meratakan bangunan dengan tanah, seperti yang kami lakukan pada tahun 2013 silam,” Ancamnya

Selain itu, tempat hiburan-hiburan malam lainnya seperti room karaoke yang berlokasi di wilayah kota Sumbawa juga kami Perlakukan hal yang sama. Room karaoke juga ditertibkan.

” Kami harus memastikan bahwa tidak ada lagi room karaoke di kota Sumbawa yang menjual minuman keras (miras) termasuk juga yang menyediakan para wanita pemandu karaoke,” tuturnya

Dirinya juga menegaskan terkait dengan izin yang dimiliki oleh room karaoke, bahwa tidak ada satupun Tempat karaoke yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dan menyediakan Partner Song (PS). Maka untuk memastikan semua pengusaha taat aturan, pemerintah melalui instansi terkait gencar melakukan patroli dan mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang sudah ditutup.

” Jika kemudian hari kami temukan ada pengusaha yang membandel, kami akan memprosesnya secara hukum dan izin usahanya kami cabut,” Tegasnya

Penutupan Cafe dan Room Karaoke Jangan Bersifat Sementara

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa, H. Faisal Salim mengapresiasi langkang Pemda. Namun kebijakan itu jangan hanya bersifat sementara melainkan selamanya.

Pemda diharapkan terus melakukan pengawasan secara ketat dan berkesinambungan guna mengantisipasi pengusaha yang bermain kucing-kucingan. Jika kedapatan harus ditindak tegas.

”Pemda cukup teleran memberikan waktu, (peringatan) mengosongkan. Sebenarnya bisa saja langsung dengan keputusan yang ada seperti masa pemerintahan Jamaludin Malik dulu,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa itu.

”Bahkan kami pun Ormas Islam sudah menawarkan kalau butuh tenaga kami, kami siap turunkan. Kasat Pol PP masih bilang berikan kami kesempatan untuk menertibkan sesuai aturan yang ada,” tambah Utadz Faisal.

Dia mengungkapkan bahwa MUI bersama Ormas Islam dan ormas lainnya di Sumbawa telah menyamakaman visi. Mereka siap di belakang pemerintah untuk melawan pengusaha yang tetap membandel.

”Mohon kepada pengelolah dan penikmat, mohon jaga toleransi antar umat beragama. Jangan sampai karena keinginan sendiri merugikan orang lain. Kalau ditanya mana kerugiannya, banyak sekali. Ndak usah jauh-jauh, dengan adanya HIV yang mereka bawa ke situ kan satu bukti yang nyata sekali. Belum yang lain ini. Belum berbicara Narkoba, belum berbicara itu ini dan lain sebagainya,” Tukasnya (GM)
Artikulli paraprakJika Terpilih, Bacaleg Gerindra Ini Ingin Buka Lapangan Kerja Bagi Perempuan di Sumbawa
Artikulli tjetërCuri HP Teman, Pegawai Tambak Di Ringkus Polsek Lunyuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini