Sumbawa Besar, Gemanews.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, mulai tanggal 19 hingga 26 April 2023. Terhadap hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sumbawa diminta tidak menambah masa libur lebaran.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM, kepada wartawan, Senin (17/4/23) di Ruang Kerjanya. Menurut Haji Bas-akrab Sekda disapa, libur lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut sudah cukup lama.
“Libur nasional dan cuti bersama ini tentunya sudah diperkirakan. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur lebaran,” jelasnya.
Jika nantinya masih ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, kecuali memiliki keterangan jelas seperti sakit dan lainnya sebagainya, maka akan disanksi. Bahkan, Pemkab Sumbawa melalui Inpektorat nantinya juga akan melakukan sidak di hari kerja pertama pasca libur lebaran. “Jika ada yang tidak masuk dan tidak disertai keterangan, maka akan dikenakan sanksi. Kami nantinya juga akan melakukan sidak untuk melakukan pengecekan di hari pertama masuk kerja pasca libur,” pungkasnya. (GM)