Beranda Pemerintahan

Kabupaten Sumbawa Percepat Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak

0

Sumbawa Besar, gema-news.com – Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah bersama Wakil Bupati Hj Dewi Novoiany SPd MPd dan jajaran Pemda serta didukung DPRD setempat, terus fokus untuk mengintensifkan pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“Implementasi DRPPA di Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 263/623/.DPMD/2022 tentang Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di desa/kelurahan masing-masing,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Jannatulfala SAP melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Tati Haryati SPsi, di ruang kerjanya,

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan.

Desa diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Tati Haryati menyebutkan bahwa Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 12/KPPPA/Rorendata/04/2019 dan Nomor 02/M-DPDTT/KB/IV/2019 Tanggal 24 April 2019 Tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perjanjian Kerja Bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 56/P-PPMD/HK.01.07/XI/2020 dan Nomor 35/Sesmen/BiroHH/11/2020 Tentang Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak Untuk Percepatan Pencapaian Sustainable Development Goals Desa. (GM)

Artikulli paraprakDP2KBP3A Sumbawa Sosialisasi Perlindungan Anak di Sekolah
Artikulli tjetërWujudkan Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak, DP2KBP3A Himbau Kepala Desa Lakukan ini….!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini