Beranda Pemerintahan

Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak, DP2KBP3A Himbau Kepala Desa Lakukan ini….!!!

76
0

Sumbawa Besar, gema-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, dengan mempercepat terbentuknya Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak (DRPPA).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Jannatulfala SAP melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Tati Haryati, SPsi, mengatakan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi agar seluruh desa segera menindaklanjuti beberapa poin. Pertama segera melaksanakan upaya-upaya pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan melaksanakan sejumlah kegiatan.

” Desa diharapkan segera membentuk forum anak desa/Kelurahan dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Mengadakan pelatihan pendamping dan fasilitator forum anak desa/Kelurahan. Membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak berbasis indikator Kabupaten Layak Anak. Melakukan pendataan anak beresiko atau anak rentan (anak yang belum mendapatkan Kartu Identitas Anak, Akta Lahir, Kartu Keluarga, tidak mendapat pengasuhan yang baik, kesehatannya terganggu, putus sekolah, berkebutuhan khusus, menjadi pelaku tindak pidana atau menjadi korban kekerasan, belum terdaftar dalam BPJS, stunting,” Ujarnya

” selanjutnya, Menfasilitasi perangkat daerah dan lembaga terkait untuk memberikan Layanan integrasi perlindungan anak bagi anak beresiko melalui program “Boat Desa Pedi Tode. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembagunan (musrembang) desa/Kelurahan Khusus Anak. Membentuk gugus tugas desa/kelurahan layak anak. Berikutnya. Optimalisasi peran dan fungsi Lembaga Adat Desa sebagai Tim Mediasi Perlindungan Anak dan Perempuan,” Tambahnya

Kemudian, sambung Kabid, memberikan dukungan untuk pemberdayaan perempuan yang mengalami bencana/Kekerasan Dalam Rumah Tangga /mantan pekerja migran. Memfasilitasi ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi melalui BPD, LPM, Lembaga Adat Desa, struktur pemerintahan Desa/Kelurahan. Memfasilitasi keterlibatan/partisipasi perempuan dalam struktur kelembagaan desa melalui BPD, LPM, Lembaga Adat Desa dan sturuktur pemerintahan desa. Melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Melakukan upaya pencegahan dan penanganan stunting. Jelasnya

Sementara untuk poin kedua agar desa segera membangun mekanisme layanan perlindungan anak di tingkat desa yang terhubung dengan layanan perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ketiga, Pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada nomor 1, dibahas dalam proses perencanaan desa, dan menjadi prioritas desa dengan mengacu pada Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terangnya

Sementara yang terakhir, diharapkan agar desa mendorong implementasi pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa dan kelurahan, serta mengembangkan upaya terpadu dalam meningkatkan jumlah Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di kabupaten Sumbawa.Demikian Tati (GM)

Artikulli paraprakKabupaten Sumbawa Percepat Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak
Artikulli tjetërLayanan Baca Digital Segera Diterapkan, Kadis Dispusip : Perangkatnya Sudah siap, Terkendala di Layanan Jaringan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini