Sumbawa Besar, gema-news.com – Kabupaten Sumbawa mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 149.183.375.000. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Ibrahim.
“Angka meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/01/2024) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, angka tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Dana Desa kita untuk tahun 2024 sebesar 149 miliar lebih ditetapkan di dalam PMK nomor 146 tentang pengolaan keuangan desa dan berisi rincian masing-masing desa,” jelasnya.
Lanjutnya, pencairan dibagi ke dalam tiga tahap untuk desa regular, sementara desa mandiri dilakukan dalam dua tahap. Untuk jadwal pencairannya, sekitar bulan April mendatang.
Oleh sebab itu, Ia meminta kepada semua desa agar segera melengkapi pesyaratan yang disayaratkan untuk pencairan tahap pertama sehingga dapat disalurkan tepat waktu.
“Proses pencairan tahap pertama sekitar April. Untuk persyaratan sendiri masih sama, seperti laporan raealisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya,” pungkasnya. (GM)