SUMBAWA, gema-news.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mencegah kerusakan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan dengan membekukan sementara seluruh izin penebangan kayu. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan lingkungan dan memaksimalkan program Sumbawa Hijau.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang ditemui usai Sholat Dzuhur berjamaah di Kantor Bupati, Senin (16/3), mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah memanggil seluruh pihak terkait termasuk KPH untuk membahas persoalan penebangan kayu di wilayah Sumbawa.
“Dua minggu lalu kami sudah memanggil seluruh pihak terkait. Semua izin penebangan yang sudah keluar kami bekukan, dan izin baru juga kami hentikan,” tegas Bupati yang disapa Haji Jarot.
Ia menjelaskan, ke depan aktivitas penebangan hanya diperbolehkan pada lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat resmi. Sementara untuk lahan yang masih berstatus kawasan hutan atau belum jelas kepemilikannya, aktivitas penebangan tidak lagi diizinkan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan praktik penebangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Bahkan, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penebangan liar yang ditemukan di wilayah Alas Barat.
“Beberapa waktu lalu kami temukan ada yang menebang kayu di wilayah itu, langsung kami hentikan dan kayunya kami hancurkan. Tidak boleh lagi ada penebangan ilegal,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menghentikan aktivitas penanaman jagung di kawasan yang masih berstatus hutan. Sebagai alternatif, masyarakat akan didorong untuk menanam pohon kayu atau tanaman buah yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan hutan di Kabupaten Sumbawa serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam di masa mendatang. (GM)








