
Sumbawa Besar, GemaNews – Aparat kepolisian Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkoba di kecamatan Pelampang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. Selasa (06/09)Terduga pelaku pengedar barang haram tersebut berinisial DK (25) dan WI (33). Keduanya ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah dari terduga pelaku, di Dusun Buin, Desa Muer, kecamatan Pelampang.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu Dengan Bruto 1,33 Gram, 3 Poket Bekas Pake, 1 Buah Skop, 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Alat Pakai, 1 Buah Sumbuh, 1 Buah Pipa Sedotan Air.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GM)