
Sumbawa Besar, Gema-news.com – Tak berselang lama setelah Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan dua terduga Bandar Narkoba. Polisi kembali mengamankan terduga pengedar narkoba di sebuah kios Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Sumbawa Besar. Selasa (04/09) Sekitar pukul 15.30 wita.
Terduga pengedar narkoba ini berinisial IP alias Intel (36). Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 poket shabu 1,36 gram dan 1 poket ganja seberat 1,36 gram. Selain itu sebutir tramadol, pipa kaca, korek, HP, dompet dan uang tunai Rp 194.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10), membenarkan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH MH. Setelah memastikannya, tim meringkus terduga dan digeledah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan shabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga. Untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, terduga dibawa ke Polres Sumbawa.
Atas perbuatan Terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GM)