SB (40) dan LS (39) Terduga Bandar Narkoba
Sumbawa Besar, Gema-news.com – Terduga bandar narkoba yang berinisial SB (40) Warga Lenek Lombok Timur, bersama rekannya LS (39) warga Jalan Baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Selasa (04/10) sore hari.
Dari tangan keduanya Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 3,11 ons narkoba jenis shabu. Keduanya langsung digelandang menuju Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10) membenarkan adanya penangkapan dua terduga bandar narkoba tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Malaungi, S.H.,M.H. Setibanya dilokasi tempat terduga Bandar narkoba tersebut, tim langsung menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di Jalan Baru Kelurahan Uma Sima. Alhasil, kedua terduga pelaku SB dan LS langsung diamankan tanpa adanya perlawanan dari keduanya. Tidak berhenti sampai disitu, Tim juga melakukan penggeledahan terhadap kamar terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 2,32 gram, serta 7 poket shabu seberat 3,11 ons di dalam tas plastik. Selain itu bong, timbangan digital, klip obat, pipet, HP, dompet dan bukti transfer.
Saat ini kedua terduga bandar ini diamankan di Polres Sumbawa. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GM)