Beranda Uncategorized

Tahun Ini Sumbawa Dapat Jatah 1.296 Seleksi Tenaga Guru PPPK

0

Sumbawa Besar, Gema-news.com – Ditahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memiliki Kouta Seleksi Tenaga Guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan masih menunggu informasi lebih lanjut.

Sejauh ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), baru merilis kuota untuk tenaga guru yang akan mengikuti seleksi PPPK di Sumbawa.

“Alhamdulillah, untuk tenaga guru kuotanya sudah ada. Kalau tenaga kesehatan sama tenaga tehnis, formasinya belum kita terima. Begitu juga dengan jadwal seleksinya, belum ada,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, S.IP, M.Acc, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10).

Disebutkan Ser sapaan akrabnya, Pemerintah pusat untuk tenaga guru ini menyediakan kuota sebanyak 1.296. Angka ini termasuk sisa kuota tenaga guru tahap III tahun 2021 sebanyak 725, yang juga akan mengikuti tes tahun 2022. Itu artinya, kuota murni seleksi PPPK tenaga guru untuk tahun ini hanya 571.

“Kuota ini untuk guru SD 933 dan guru SMP 363,” ujarnya.

Mengenai jadwal seleksi untuk tenaga guru, Ser, mengungkapkan sama seperti tenaga tehnis dan tenaga kesehatan, belum diterbitkan oleh pusat. Sejauh ini BKN baru mengeluarkan jadwal tentatif persiapan pendaftaran. Waktunya selama 22 hari atau dari tanggal 5 sampai 22 Oktober mendatang.

“Kalau jadwal tentatif persiapan pendaftarannya sudah ada. Cuman kita masih menunggu informasi lebih lanjut untuk Sumbawa kapan tanggal pasti pendaftarannya,” jelas Ser.

Dirinya berharap jadwal persiapan pendaftaran untuk tenaga guru ini tidak lewat dari bulan Oktober. Kepada guru sisa kuota tahun 2021 yang akan mengikuti tes tahun ini, Ser, juga mengingatkan untuk segera mendaftar jika link pendaftarannya nanti sudah dibuka. Jika tidak (mendaftar) maka otomatis guru bersangkutan dianggap gugur. (GM)

Artikulli paraprakProses Pembelian Lahan Sirkuit Samota, Pemkab Sumbawa Lakukan Konsultasi Publik
Artikulli tjetërFormasi Tenaga Teknis Dan Kesehatan PPPK Masih Menunggu Jadwal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini