Beranda Uncategorized

Bentuk Tim Pengawas, Dikes Sumbawa Hentikan Peredaran Obat Sirup

0

Sumbawa Besar, Gema-news.com – Menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan (Menkes) RI terkait dengan penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair kepada masyarakat khususnya anak-anak lantaran dikhawatirkan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Untuk itu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Kesehatan (Dikes) membentuk Tim Pengawas Terhadap peredaran obat sirup.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dikes Sumbawa Jenaedi, berdasarjan hasil pengujian oleh Badan POM, hingga saat ini terdapat 5 merek obat sirut dari 3 perusahaan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi yang dipersyaratkan.

“Itu sudah ditarik oleh pebrik atau distributornya bahkan apotek sudah mengembalikan. Terkait dengan pengawasan, kami sudah membentuk tim kolaborasi dengan Polri untuk mengedukasi dan pengwasab dibeberapa distributor, apotek dan puskesmas termasuk rumah sakit,” jelasnya, Senin (31/10/2022).

Sejak adanya surat dari Kemenkes untuk menunda pemakaian dan peresepan atau penjualan obat sirup, pihaknya telah melakukan upaya tindaklanjut.

“sudah kita lakukan pemantauan sejak adanya surat itu. Untuk pengguanaan di fasilitas kesehatan yang ada, kita tidak resepkan sepanjang belum dinayatakan boleh. Pengawasan tetap kita kita lakukan,” tegasnya.

Sementara untuk kasus tambahnya, hingga saat ini belum ada laporan dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada. “Kita belum ada kasus khusus di Sumbawa, semoga saja tidak ada,” pungkasnya. (GM)

Artikulli paraprakUsulkan Pemekaran, Sembilan Desa Belum Memenuhi Syarat
Artikulli tjetërGelontorkan CSR, PT. AMNT Fokus Program Pemberdayaan 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini