Sumbawa Besar, Gema-news.com – Pemda Sumbawa resmi memberhentikan empat kepala desa di sejumlah kecamatan. Pasalnya, para kepala desa ini maju sebagai bakal calon legislatif dalam pemilu serentak 2024 mendatang.
Analis Kebijakan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Ibrahim, SE., M.Ak mengatakan, setelah usulan pemberhentian mereka diajukan oleh BPD ke Bupati Sumbawa, kemudian langsung diproses. SK pemberhentian empat kepala desa tersebut juga sudah ditandatangani oleh bupati. Keempat kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Gontar Baru, Berare, Labangka dan Perung.
“Empat kepala desa di kecamatan yang berbeda sudah ada SK pemberhentiannya, termasuk SK penetapan penjabat kepala desa,” ujar Ibrahim, Rabu (12/7).
Dia menegaskan, apabila kades bersangkutan mengundurkan diri sebagai bakal calon legislatif, sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah tidak bisa kembali menjadi kades. Sebab, surat pemberhentian mereka sudah terbit dan tidak ada peluang untuk kembali menjabat.
Ibrahim mengungkapkan, pihaknya sudah meminta ke desa bersangkutan untuk mempersiapkan proses pergantian antar waktu (PAW) kadesnya. Masing-masing desa sudah menyusun panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD. Tahapan proses PAW nya juga kini tengah dipersiapkan.
Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke masing-masing desa terkait tahapan PAW tersebut. Prosesnya sudah dimulai sejak Juli ini. Rencananya, pemilihan kepala desa PAW akan dilakukan pada Oktober hingga November.
“Untuk pejabat sementara di masing-masing desa tersebut, sudah ditetapkan oleh bupati. Pejabat sementara ini merupakan pegawai yang ditunjuk oleh masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (GM)