Beranda Pemerintahan

TPA Raberas Direhabilitasi, Asisten II : Akan Kita Olah Menjadi Pupuk Organik dan Gas 

0

Sumbawa Besar, gema-news.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa akan melakukan rehabilitasi Tempat Pembuang Akhir (TPA) Raberas. Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk pengolahan sampah lebih efektif dan efisien.

Ditemui diruangannya, Bupati Sumbawa melalui Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menjelaskan bahwa rencana rehabilitasi TPA Raberas bukanlah pembangunan baru, melainkan transformasi dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan.

“Sistem baru nanti adalah metode di mana sampah yang masuk akan diolah menjadi pupuk dan bahan gas. Dengan sistem ini, diharapkan tidak akan ada penumpukan sampah yang berpotensi menyebabkan kebakaran saat musim kemarau,” Ujarnya

Saat ini, lanjut Mamiq, sapaan akrabnya, proyek rehabilitasi TPA Raberas sedang dibahas di Badan Perumahan dan Permukiman Wilayah PPW Provinsi NTB, yang merupakan perpanjangan tangan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Rencananya, proyek ini akan mencakup perubahan desain TPA, termasuk penambahan fasilitas timbangan, jalur evakuasi, dan kantor pengelolaan, sehingga memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap agar proyek rehabilitasi TPA Raberas ini dapat direalisasikan pada tahun 2024. Perubahan desain TPA juga akan berdampak pada peremajaan sarana, seperti mesin doser yang sudah tua dan perlu diganti, serta armada angkut sampah di kota dan kecamatan.

“Harapan pemerintah adalah TPA Raberas akan menjadi salah satu langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (GM)

Artikulli paraprakWaspada Virus NIPAH, Dikes Minta Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Artikulli tjetërPermudah Akses Transportasi, Pemda Sumbawa Bangun Dua Jembatan Penghubung Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini